Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Uji Emisi Sadarkan Masyarakat tentang Kontrol Polusi Kendaraan

Kompas.com - 30/10/2023, 20:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan bahwa tilang uji emisi kendaraan dapat menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya merawat sepeda motor dan mobil pribadi untuk menjaga udara tetap bersih.

Pasalnya, menurut riset internal DLH DKI Jakarta dan Vital Strategies, sektor transportasi menyumbang 67 persen polutan PM 2.5 di daerah Jabodetabek. Disebutkan juga bahwa manfaat total dari seluruh intervensi mencapai Rp 643 triliun, yakni 23 persen dari PDRB.

Adapun uji emisi menjadi kontributor terbesar dari nominal terkait dengan kontribusi sekitar 32 persen dari total manfaat.

Baca juga: Spesifikasi Daihatsu Hijet Cargo BEV, Meluncur Sebentar Lagi

Ilustrasi uji emisi motor di bengkel Honda AHASSKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi uji emisi motor di bengkel Honda AHASS

"Tilang uji emisi sangat efektif menjaga kualitas udara di DKI, bisa jadi pembelajaran, pengingat akan pentingnya merawat kendaraan. Sekaligus bisa membuat efek jera bagi masyarakat," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa uji emisi dapat mengurangi polusi udara, memastikan kepatuhan hukum, mengurangi emisi karbon, mencegah hujan asam, serta mendorong inovasi teknologi yang ramah lingkungan.

Apalagi, DKI Jakarta mempunyai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada 2030, serta netralitas karbon pada 2050.

Baca juga: Jawa Tengah Jadi Tulang Punggung Penjualan Mitsubishi Fuso

DLH DKI Jakarta juga sudah berkerja sama dengan berbagai bengkel dalam penerapan uji emisi, yang telah diintegrasikan dengan Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya (Si Elang Biru Jaya).

Adapun pada 1 November 2023, DLH DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang uji emisi untuk mendorong masyarakat bersedia melakukan uji emisi dan memperhatikan polusi dari kendaraan yang digunakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau