MALANG, KOMPAS.com - Pengendara motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan menerima sanksi berat, salah satunya berupa penyitaan kendaraan oleh polisi.
Seperti yang terjadi di Malang, Satlantas Polresta Malang Kota mengamankan ratusan motor dengan knalpot brong saat operasi.
Langkah ini diambil sesuai dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Selisih Poin Makin Tipis, Jorge Martin Mulai Tekanan
Kemudian, bagi pemilik kendaraan yang disita oleh Satlantas Polresta Malang Kota, kini sudah bisa mengambil motornya.
Syarat pengambilan motor dengan knalpot brong yang disita, dengan membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB dan onderdil seperti pelek dan knalpot standar pabrikan.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, syarat pengambilan sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Syarat ini sesuai ketentuan yang pernah disampaikan Bapak Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto,” ungkap Yudi, dikutip dari NTMC Polri, Senin (30/10/2023).
Pemilik kendaraan akan didampingi oleh Satlantas Polresta Malang Kota, untuk membongkar knalpot brong. Kemudian dikembalikan lagi sesuai spesifikasi pabrikan.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pengambilan kendaraan sudah dimulai sejak Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Viral Modus Rem Mobil Berasap di Puncak, Kenali Penyebabnya
“Bagi pemilik kendaraan yang terjaring saat operasi, kami persilakan untuk diambil pada jam dan hari kerja (Senin-Jumat, pukul 09.00 WIB-15.00 WIB,” jelasnya.
Yudi mengingatkan, bagi pemilik kendaraan knalpot brong yang disita selain membawa STNK dan BPKB, juga harus membawa bukti atau kuitansi pembayaran tilang, serta knalpot standar pabrikan.
Mengenai denda yang dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.