Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Subsidi Berubah, Selis Alami Pergantian Kelas Konsumen

Kompas.com - 25/10/2023, 18:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Syarat untuk pembelian subsidi motor listrik belum lama ini telah diganti. Untuk mendapatkan potongan Rp 7 juta, calon konsumen cukup melampirkan NIK di KTP saja, lebih tepanya satu NIK untuk satu motor listrik.

Sebelumnya, syarat mendapatkan subsidi cukup banyak. Misal, orang yang menerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 VA.

Dengan perubahan syarat baru yang lebih mudah membuat adanya pergeseran konsumen. Hal ini dirasakan Selis, karena pembelinya berganti kelas, dari yang menengah ke bawah jadi menengah atas.

Baca juga: IMOS 2023 Dibuka Hari Ini, Cek Motor Listrik yang Dapat Subsidi

Motor listrik Selis di IMOS 2023KOMPAS.com/FATHAN Motor listrik Selis di IMOS 2023

"Konsumen bergeser jadi menengah ke atas, karena memang pembeli motor listrik ini berbeda dengan motor biasa," ucap Imam Subari, Marketing Manager PT Selis Retail Indonesia, di ICE BSD, Rabu (25/10/2023).

Imam menjelaskan, konsumen motor listrik adalah orang yang memang sudah berani beralih dari motor konvensional. Selain itu, ada juga yang masih punya motor bensin dan mau mencoba.

"Makanya market bergeser, lebih ke orang yang punya daya beli," kata Imam.

Baca juga: Tanpa Produk Baru, Polytron Tawarkan Program Sewa Baterai di IMOS 2023


Soal industri motor listrik, Imam menjelaskan, memang belum diterima seperti motor konvensional.

Kondisi tersebut karena masih banyak pertimbangan seperti, jarak tempuh yang terbatas, infrastruktur yang masih terbatas, dan sebagainya.

Selis sendiri di IMOS memamerkan beberapa unit motor yang sudah masuk ke sistem Sisapira, artinya bisa menerima subsidi. Misal seperti Agats, Emax, dan yang paling baru Go+.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com