TANGERANG, KOMPAS.com - Syarat untuk pembelian subsidi motor listrik belum lama ini telah diganti. Untuk mendapatkan potongan Rp 7 juta, calon konsumen cukup melampirkan NIK di KTP saja, lebih tepanya satu NIK untuk satu motor listrik.
Sebelumnya, syarat mendapatkan subsidi cukup banyak. Misal, orang yang menerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 VA.
Dengan perubahan syarat baru yang lebih mudah membuat adanya pergeseran konsumen. Hal ini dirasakan Selis, karena pembelinya berganti kelas, dari yang menengah ke bawah jadi menengah atas.
"Konsumen bergeser jadi menengah ke atas, karena memang pembeli motor listrik ini berbeda dengan motor biasa," ucap Imam Subari, Marketing Manager PT Selis Retail Indonesia, di ICE BSD, Rabu (25/10/2023).
Imam menjelaskan, konsumen motor listrik adalah orang yang memang sudah berani beralih dari motor konvensional. Selain itu, ada juga yang masih punya motor bensin dan mau mencoba.
"Makanya market bergeser, lebih ke orang yang punya daya beli," kata Imam.
Soal industri motor listrik, Imam menjelaskan, memang belum diterima seperti motor konvensional.
Kondisi tersebut karena masih banyak pertimbangan seperti, jarak tempuh yang terbatas, infrastruktur yang masih terbatas, dan sebagainya.
Selis sendiri di IMOS memamerkan beberapa unit motor yang sudah masuk ke sistem Sisapira, artinya bisa menerima subsidi. Misal seperti Agats, Emax, dan yang paling baru Go+.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/25/182200915/syarat-subsidi-berubah-selis-alami-pergantian-kelas-konsumen