Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyerapan Subsidi Motor Listrik Baru 4,2 Persen, Ini Kata Kemenperin

Kompas.com - 25/10/2023, 18:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Realisasi penyerapan bantuan pemerintah atau subsidi sepeda motor listrik senilai Rp 7 juta, saat ini masih jauh dari target.

Berdasarkan data Sisapira.id atau Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua, tercatat baru 8.544 unit dari target 200.000 unit hingga akhir 2023.

Data tersebut merupakan akumulasi hingga 25 November 2023, dengan jumlah yang melakukan proses pendaftaran sebanyak 5.414 pemohon.

Kemudian 1.712 pemohon sudah terverifikasi dan sisanya telah tersalurkan yakni 1.418 pemohon. Maka, kuota yang tersisa masih 191.456 unit.

Baca juga: Jumpa Daihatsu Copen Concept Bermesin 1.300 cc Turbo

Screenshoot SisapiraScreenshoot Sisapira Screenshoot Sisapira

Atas kondisi ini, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kementerian Perindustrian R. Hendro Martono mengatakan, sebenarnya penyerapan subsidi motor listrik mulai naik.

"Kita perhatikan dalam satu hari itu ada 150 pendaftar (pemohon). Sudah positif sejak syarat dimudahkan jadi 1 NIK 1 motor," ujar dia saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Rabu (25/10/2023).

"Kalau belum habis, masih ada tahun depan. Mudah-mudahan tahun depan bisa meningkatkan penyerapannya," kata Hendro.

Adapun kuota untuk insentif motor listrik periode 2024 diklaim bakal lebih banyak sampai 600.000 unit.

Baca juga: PO Putra Simas Luncurkan Bus Baru Rakitan Karoseri Laksana

"Namun nanti akan kita diskusikan (detil skema kuota tersisa dengan kuota baru)," tambah dia.

Selis e-CITI, Motor listrik model skutik maxi terbaru hasil kerja sama dengan anak perusahaan HyundaiKompas.com/Daafa Alhaqqy Selis e-CITI, Motor listrik model skutik maxi terbaru hasil kerja sama dengan anak perusahaan Hyundai

Diketahui, Pemerintah RI melalui Kemenperin telah melakukan penyesuaian syarat pemberian subsidi motor listrik Rp 7 juta di Indonesia melalui Permenperin No. 21 Tahun 2023.

Dengan kebijakan ini, subsidi motor listrik bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat hanya dengan bermodal NIK KTP. Maka, satu NIK KTP dapat membeli maksimal satu unit motor listrik bersubsidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau