JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur yang berlaku sejak 1 Agustus 2023 akan berakhir pada Oktober 2023.
Masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, bisa menggunakan program pemutihan ini. Sehingga terhindar dari sanksi administratif maupun denda.
Dikutip dari akun media sosial Bapenda Jatim @bapendajatim, program pemutihan pajak kendaraan akan segera berakhir pada 31 Oktober 2023.
1. Bebas Bea Balik Nama
2. Bebas Sanksi Administratif
3. Bebas PKB Progresif
Kemudian untuk persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:
1. Bebas Bea Balik Nama
2. Bebas Sanksi Administratif
Apabila bertepatan dengan habis masa STNK, maka dilengkapi dengan:
3. Bebas PKB Progresif
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/23/193100015/pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-jatim-berakhir-bulan-ini