Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Standarisasi Swap Baterai untuk Kendaraan Listrik

Kompas.com - 13/10/2023, 17:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan ekosistem kendaraan roda dua listrik nasional, standarisasi baterai dinilai sangat penting.

Hal tersebut, sebagaimana dijelaskan Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standarisasi Nasional (BSN) Hendro Kusumo, bisa menjawab beragam aspek khusus yang berkaitan dengan sistem operasi jaringan alias interoperabilitas.

"Saat ini harga kendaraan motor listrik masih cukup tinggi serta adanya kekhawatiran pengguna terhadap ketidaktersedian SBKLU yang sesuai karena tipe dan jenis baterai yang sangat bervariasi," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Dua Hari KTT AIS Forum 2023, Transaksi di SPKLU Capai 941 Kali

FGD BSN atas standarisasi baterai motor listrikdok.BSN FGD BSN atas standarisasi baterai motor listrik

"Oleh karenanya, standardisasi menjadi penting karena beberapa hal seperti aspek interoperabilitas yang memungkinkan pengguna menukar atau mengisi daya baterai dengan mudah," lanjut Hendro.

Adanya standarisasi baterai juga, bisa meremajakan fasilitas infrastruktur pengisian daya untuk memudahkan pengguna menemukan dan memanfaatkan SPBKLU.

Serta, keamanan yang bisa memastikan bahwa semua motor listrik memenuhi persyaratan keselamatan yang sama sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen.

Meski demikian, implementasi standarisasi ekosistem kendaraan roda dua listrik perlu dilakukan bertahap.

"Mengingat kondisi saat ini produsen peralatan asli sudah memproduksi kendaraan dan baterai dalam jumlah besar agar penerapan standar penukaran baterai berjalan lancar dan memenuhi kebutuhan seluruh pemangku kepentingan," kata Hendro lagi.

Baca juga: Waspada Ada Modus Kejahatan Teriaki Mobil Berasap di Jalan

PLN dan Grab Indonesia berkolaborasi mengembangkan infrastruktur Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU)Foto: PLN PLN dan Grab Indonesia berkolaborasi mengembangkan infrastruktur Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU)

Hingga kini, BSN telah menetapkan 38 Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai kendaraan listrik, dengan rincian 33 SNI adopsi identik dari standar internasional, dan 5 SNI lainnya mengacu kepada peraturan PBB dan/atau pengembangan sendiri.

Dari jumlah 38 SNI itu, 11 poinnya berkaitan dengan keamanan dan kinerja komponen baterai dan propulsi.

Adapun populasi motor listrik hingga akhir September 2023, menurut Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), sebanyak 48 ribu unit kendaraan motor listrik sudah terjual.

Namun, angka tersebut masih jauh dari target pemerintah dalam road map pengurangan emisi karbon, yaitu 13 juta kendaraan motor listrik pada tahun 2030 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau