JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan tarif disinsentif di beberapa lokasi parkir. Nantinya setiap kendaraan akan dicek pelat nomor untuk mengetahui apakah sudah uji atau belum lulus uji emisi kendaraan.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, mengatakan, pemberlakuan disinsentif tarif parkir telah dilaksanakan di sepuluh lokasi parkir.
Mulai Pelataran Parkir IRTI Monas, Gedung Parkir Blok M, Pelataran Parkir Kantor Samsat, Pelataran Parkir Pasar Mayestik, hingga Park And Ride Kalideres.
Baca juga: Bursa Transfer MotoGP, Honda Rekrut Vinales Gantikan Marquez
Kemudian, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kampung Rambutan, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Gedung Parkir Taman Menteng, serta Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki.
Selain di lokasi tersebut, disinsentif tarif parkir juga telah diterapkan di 10 lokasi pasar PD Pasar Jaya, yakni Glodok, Ciracas, Cibubur, Pramuka, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat, dan Pondok Labu.
Artinya, total sudah ada 20 lokasi parkir yang menerapkan disinsentif tarif di Jakarta sampai dengan Jumat, 6 Oktober 2023.
Baca juga: Serupa tapi Tak Sama, Ini Bedanya Bus Laju Utama dan Laju Prima
"Masih ada 14 lokasi parkir pasar PD Pasar Jaya lainnya yang masih dalam proses pengembangan integrasi sistem disinsentif dan telah dilaksanakan sosialisasi,” ujar Ani, dalam keterangan tertulis (6/10/2023).
“Yakni di Pasar Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, Senen Blok III, UPB Jatinegara, Kramat Jati, Rawabening, Enjo, Sunter Podomoro, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS, dan Pondok Bambu," kata dia.
Sebagai informasi, tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi. Tujuannya untuk dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.
Baca juga: Diskon Mobil Listrik Wuling Air EV Tembus Rp 35 Juta
Adapun penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam, atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.
Meski begitu, sejauh ini aturan mengenai tarif disinsentif di sejumlah lokasi parkir belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.