JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana kembali menerapkan tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor mulai November 2023 mendatang.
Oleh karenanya, para pemilik kendaraan yang sudah berusia 3 tahun diimbau untuk melakukan pengecekkan emisi supaya terhindar dari penindakan tilang sekaligus bisa mengurangi tingkat polusi udara.
"Kami mengajak masyarakat agar melaksanakan uji emisi bagi setiap kendaraan pribadinya. Karena, setelah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas, tilang uji emisi akan dimulai pada 1 November 2023," kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati, Jumat (6/10/2023).
Dalam melakukan uji emisi, kendaraan bisa saja tidak lulus meskipun sudah dirawat secara baik. Lantas apa kriterika kendaraan yang tidak lulus uji emisi?
Kendaraan yang tak lulus uji emisi adalah kendaraan bermotor dengan hasil pengujian di atas ambang batas emisi gas buang kendaraan.
Parameter atau syarat ambang batas tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.
Merujuk Peraturan Gubernur tersebut, berikut perincian ambang batas emisi gas buang kendaraan:
Sementara itu, dilansir dari laman My Pertamina, salah satu alasan kendaraan tidak lulus uji emisi adalah proses pembakaran yang tidak sempurna.
Kondisi tersebut dapat terjadi karena pengendara telat ganti oli atau tidak sesuai, tak memperhatikan rekomendasi penggunaan BBM, terjadi penyumbatan injektor, hingga knalpot bocor dan jarang diservis.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/07/141016515/simak-kriteria-kendaraan-tidak-lulus-uji-emisi