Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Motor Tanpa Pelat Nomor Kendaraan Bisa Disita Polisi

Kompas.com - 02/10/2023, 19:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penindakan pelanggaran lalu lintas tidak hanya berupa sanksi tilang, dalam beberapa kasus tertentu, Polisi juga bisa melakukan penyitaan kendaraan.

Proses sita kendaraan ini dilakukan untuk memberi efek jera bagi pengendara yang tidak taat aturan, dan melakukan beberapa pelanggaran berat.

Salah satu pelanggaraan yang dimaksud adalah tidak menggunakan pelat nomor kendaraan. Kondisi ini seringkali dilakukan pengendara motor.

Baca juga: 12 Poin Pelanggaran Ini Bakal Digunakan untuk Aturan Cabut SIM

Motor yang disita Polisi karena tidak menggunakan pelat nomor kendaraanKompas.com/Daafa Alhaqqy Motor yang disita Polisi karena tidak menggunakan pelat nomor kendaraan

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo menjelaskan, mencopot pelat nomor belakang adalah satu kebiasaan buruk pengendara motor yang sering dia jumpai.

Menurutnya, hal itu dilakukan secara sengaaja supaya pengendara tidak terkena tilang elektronik dan luput dari pantauan kamera ETLE.

“Biasanya pelat belakang dicopot dan yang dipasang itu cuma plastik (wadah penahan pelat nomor) saja, jadi nyaru (tidak kelihatan),” ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Pilihan Pelek Mobil Baru Buatan Lokal, Dijual Terbatas

Motor yang disita PolisiKompas.com/Daafa Alhaqqy Motor yang disita Polisi

Jika anggota Polisi yang bertugas menjumpai situasi tersebut, langkah utama yang dilakukan dalah meminta keterangan dari pengendara. Jika keterangan dinilai rancu atau tidak sesuai, motor bisa disita.

“Nanti ditaruh di penampungan, bisa di Polsek atau Polres seperti di sini,” ucapnya.

Untuk diketahui, menyita kendaraan memang salah satu wewenang Polisi. Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 260 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Update Harga Skutik Murah Oktober 2023

Motor yang disita PolisiKompas.com/Daafa Alhaqqy Motor yang disita Polisi

Penjelasannya adalah sebagai berikut :

(1) Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:

a. memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;

b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

c. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;

d. Melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau Tanda lulus uji sebagai barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com