SOLO, KOMPAS.com - Uji KIR atau uji kendaraan merupakan serangkaian kegiatan pemeriksaan teknis yang dilakukan secara berkala, untuk memastikan bahwa mobil, bus atau truk masih layak dan aman digunakan di jalan raya.
Uji KIR juga biasanya melibatkan pemeriksaan berbagai komponen kendaraan seperti sistem rem, lampu, ban, mesin dan komponen penting lainnya guna memastikan bahwa transportasi tersebut memenuhi standar keselamatan dan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, tujuan uji KIR ini untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan lalu lintas. Namun sebelum itu perlu diketahui apa saja syarat yang dibutuhkan.
Adapun syarat pendaftaran uji KIR dilansir dari laman dishub.bangkalankab.go.id :
Kemudian cara pendaftaran KIR mobil dan Truk:
Perlu diketahui, jenis mobil yang wajib melakukan uji KIR adalah seperti mobil sewa, mobil penumpang manusia (termasuk mobil ojek online), taksi, mobil dan truk pengangkut barang, mobil pick up, bus, seluruh jenis truk.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/25/141200715/syarat-dan-cara-melakukan-uji-kir-kendaraan-