Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penindakan Parkir Liar, Polisi Minta Masyarakat Kooperatif

Kompas.com - 20/09/2023, 08:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Parkir liar dan tidak sesuai aturan kerap menjadi permasalahan sosial, dan seringkali dijumpai di banyak wilayah DKI Jakarta.

Menindaklanjuti hal ini, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan bakal memulai razia gabungan, selama masa Operasi Zebra Jaya 2023.

Demi suksesnya eksekusi ini, Polisi mengharapkan kerja sama dari masyarakat. Upaya ini bisa dilakukan lewat dua langkah, yakni tidak menggunakan lahan parkir liar, dan melaporkan lokasi parkir liar.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo, mengakui jika penanganan parkir liar sampai sejauh ini masih belum seratus persen efektif.

Baca juga: Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online

Petugas menangkap seorang juru parkir (liar) yang sedang beroperasi di kawasan Pasar Senen Blok III, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).KOMPAS.com/XENA OLIVIA Petugas menangkap seorang juru parkir (liar) yang sedang beroperasi di kawasan Pasar Senen Blok III, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

“Kalau ada petugas yang datang dan menyidak (parkir liar), itu langsung rapih dan tertib, langsung dikosongkan. Tapi begitu petugasnya pergi, dibuka lagi. Begitu terus dari dulu,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Menurutnya, masyarakat memegang andil besar dalam upaya pengentasan. Sebab, jika masih banyak pengendara yang menggunakan lahan parkir liar, budaya ini pasti akan sulit dihilangkan.

“Mungkin masyarakat berpikir secara ekonomis juga, mereka berhitung dan mengira parkir liar jauh lebih murah dibanding parkir di gedung. Padahal kan secara pengamanan, itu tidak ada. Kalau motornya hilang nanti bagaimana?” ucapnya.

Sudarmo menambahkan, selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 18 September sampai 1 November 2023, Polisi, Dishub, dan Dinsos akan memburu lokasi-lokasi parkir liar dan akan memaksimalkan upaya penertiban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com