JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah melakukan uji coba penerbitan SIM CI untuk motor berkapasitas 250-500 cc. Sebagai awalan, penerbitan SIM CI dilakukan di Satpas SIM prototipe.
Walaupun sudah dilakukan uji coba, penerapan SIM CI secara nasional rupanya tak kunjung dilakukan. Salah satunya karena belum semua Satpas memiliki fasilitas yang lengkap untuk melakukan uji praktik dan uji teori.
“Kan sudah kami uji coba (SIM CI), kami perbaiki lagi,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Video Viral Seorang Ibu Isi BBM Honda BeAT Pakai Pertamax Turbo
“Praktiknya sudah bagus. Kan pelan-pelan dulu kami (penyebarannya). Di Polda Metro sudah (uji coba), Cirebon sudah,” kata dia.
Yusri mengatakan, salah satu ganjalan penerapan adalah soal pengadaan unit tes praktik. Seperti diketahui, SIM CI diperuntukkan buat motor besar berkapasitas 250-500 cc.
“Motornya kami lagi tunggu anggarannnya, mudah-mudahan turun. Beli motor banyak, ada 468 Satpas,” kata Yusri.
Baca juga: Keunggulan Tambal Ban Model Payung ketimbang Tusuk Cacing
“Jadi harus saya siapkan berapa itu? Minimal dua (per Satpas) saja berarti sudah 1.000 unit. 1.000 unit dikali itu saja sudah berapa. Tunggu anggaran dari pemerintah nanti,” ujarnya.
Sebelumnya dikabarkan Korlantas Polri telah mendistribusikan 132 unit motor untuk ujian pembuatan SIM CI ke berbagai Kepolisian Daerah (Polda) seluruh Indonesia.
Meski begitu, penyebaran unit tes praktik SIM CI ini baru dilakukan di beberapa Satpas prototipe, seperti di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan beberapa Polda lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.