Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emisi Gas Buang Sulit Dikendalikan, BRIN Jelaskan Pentingnya Uji Emisi

Kompas.com - 04/09/2023, 15:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan bahwa emisi gas buang kendaraan bermotor bisa berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Akan tetapi, pengendalian polusi udara ini tidaklah mudah karena berbagai faktor seperti jenis kendaraan, teknologi mesin, umur kendaraan, dan pola pergerakan manusia dapat pengaruhi tingkat emisi yang dihasilkan.

Oleh karenanya ujii emisi kendaraan menjadi langkah awal yang penting untuk mengendalikan polusi udara.

Dengan mengidentifikasi sumber-sumber emisi kendaraan, pada akhirnya, bakal diperoleh langkah-langkah yang tepat untuk diambil guna memperbaiki kualitas udara.

Baca juga: Pencurian Ban dan Pelek Kembali Terjadi, Ini Cara Pencegahannya

Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.

Peneliti Bidang Konversi dan Konservasi Energi, Hari Setia Praja mengatakan, emisi gas buang kendaraan sangat bergantung pada kecepatan dan arah angin saat pembakaran terjadi. Hal ini membuat polusi udara dapat tersebar dengan konsentrasi tertentu di berbagai lokasi.

“Salah satu upaya untuk mengukur polusi udara adalah dengan menggunakan sistem monitoring yang dapat mengukur konsentrasi gas buang di berbagai lokasi,” kata dia dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).

Namun, fokus utama dalam pengendalian polusi udara dari kendaraan adalah pada sumbernya, yaitu emisi gas buang yang berasal dari proses pembakaran dalam kendaraan.

“Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan regulasi terkait dengan emisi kendaraan dan metode uji emisinya. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk mengontrol polusi udara dari sisi transportasi berdasarkan sejarah rakyat,” katanya.

Baca juga: Chery Akui Sulit Goda Konsumen Pengguna Mobil Jepang

Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.

Hari menjelaskan emisi gas buang dari kendaraan bermotor dapat berasal dari berbagai sumber, terutama dari proses pembakaran yang menghasilkan CO2, A2O, dan nitrogen.

Namun, proses pembakaran yang tidak sempurna dapat menghasilkan emisi berbahaya seperti CO, hidrokarbon, NOx, dan partikulat.

“Meskipun CO2 adalah hasil pembakaran yang sempurna, gas ini juga dianggap sebagai penyebab perubahan iklim, sehingga regulasi terkait CO2 juga harus diterapkan,” katanya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com