Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Lingkungan Hidup Klaim Kendaraan Jadi Penyumbang Emisi Terbanyak

Kompas.com - 04/09/2023, 12:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta membagikan rekap data pantauan kualitas udara, yang merupakan kompilasi laporan pada beberapa pekan terakhir.

Salah satu poin dalam data tersebut membahas seputar sumber alias penyumbang emisi, yang ternyata didominasi oleh kendaraan bermotor, baik roda dua ataupun roda empat.

Angka yang tercatat juga jauh melebihi emisi pabrik dan industri, yang juga dianggap sebagai salah satu pangkal permasalahan polusi di Jakarta

Baca juga: Australia Menyatakan Dukungan Pengembangan EV di Indonesia

Jakarta baru-baru ini dideklarasikan sebagai kota dengan polusi udara terburuk sedunia.AFP/BAY ISMOYA via DW INDONESIA Jakarta baru-baru ini dideklarasikan sebagai kota dengan polusi udara terburuk sedunia.

Menurut keterangan DLH, adanya data tersebut akan menepis asumsi beberapa pihak, yang menyebut emisi kendaraan tidak terlalu besar dan jauh di bawah emisi industri.

A. Hariadi, Kepala Suku Dinas DLH Jakarta Barat menjelaskan, data tersebut diperoleh dari Stasiun Pemantau Kualitas Udara, menggunakan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dibagi menjadi 6 kategori penilaian.

“Berdasarkan pantauan Stasiun, memang transportasi yang paling dominan (penyumbang emisi) bahkan mengalahkan industri,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Kata Pengguna Motuba Soal Sanksi Tilang Uji Emisi

Pelaksanaan tilang uji emisi di Mal Taman Anggrek JakartaKompas.com/Daafa Alhaqqy Pelaksanaan tilang uji emisi di Mal Taman Anggrek Jakarta

Data yang terkumpul secara spesifik menggarisbawahi 3 besar penyumbang emisi di DKI Jakarta dalam kurun beberapa minggu terakhir. Urutannya adalah Kendaraan Bermotor, Pabrik dan Industri, serta Pembangkit Listrik.

“Inilah kenapa tilang uji emisi sangat diperlukan, karena masyarakat masih belum tahu seberapa besar kendala yang disebabkan (oleh kendaraan bermotor)," kata dia.

Menimbang pelaksanaan uji emisi hari pertama pada Jumat (1/9/2023) dianggap cukup baik, Hariadi berharap tren positif ini akan berlanjut hingga operas-operasi selanjutnya.

Baca juga: Servis Kerak Karbon dan Kisaran Biaya yang Harus Disiapkan

Razia uji emisi kendaraan resmi berlangsung di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Razia uji emisi kendaraan resmi berlangsung di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023).

Hariadi menambahkan, pemberlakuan tilang uji emisi, walaupun baru sekali diterapkan, juga diklaim memberikan dampak positif secara langsung pada kualitas udara.

Menggunakan data aktual yang juga diperoleh melalui Stasiun Pemantau Kualitas Udara, tingkat polusi di Jakarta Barat diklaim menurun hingga di bawah 50 persen pada pukul 07.00 sampai 08.00 WIB.

“Ini data aktual yang sangat bagus sekali, dan alhamdulillah sesuai dengan ekspektasi kami,” ucapnya.

Baca juga: Mobil Terasa Mundur Sendiri Saat Berhenti, Begini Penjelasannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023). Sanksi akan mulai berlaku pada 1 September sampai 30 November 2023.
Kompas.com/Daafa Alhaqqy Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023). Sanksi akan mulai berlaku pada 1 September sampai 30 November 2023.

Hariadi menjelaskan, ada beberapa alasan yang menyebabkan kondisi tersebut, namun pelaksanaan tilang uji emisi dinilai sebagai faktor utama.

Pasalnya, masyarakat pengguna kendaraan yang emisinya tidak memenuhi standar dianggap enggan keluar rumah, karena adanya operasi tilang.

“Bisa jadi masyarakat yang mobilnya enggak lulus uji emisi tidak dipakai, mungkin juga mereka memakai transportasi umum ya. Pastinya kualitas udara meningkat,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com