Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yamaha RX-King Bisa Lolos, Pemilik Motor 2-Tak Jangan Takut Uji Emisi

Kompas.com - 03/09/2023, 09:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Dedy Limanto mematahkan stigma sepeda motor 2-tak jadul tidak bisa lolos uji emisi. Dia membuktikan bahwa dengan perawatan rutin motor Yamaha RX-King 2005 miliknya bisa lolos uji emisi.

Dedy yang merupakan warga Depok, Jawa Barat, mengimbau kepada para pemilik motor 2-tak lainnya untuk jangan sungkan melakukan uji emisi. Sebab justru dengan uji emisi pemilik tahu keadaan motornya.

Baca juga: Soal Aturan Uji Emisi, Komunitas Motuba Mercedes Benz Mengaku Tidak Takut

"Intinya ialah jangan terpengaruh sama omongan orang yang tidak jelas. Cukup datang dan buktikan saja. Saya pas datang ada saja yang ngomong wah RX-King biasanya gimana-gimana, ya bilang iya gapapa, saya bayar, cuma ingin tahu," kata Dedy kepada Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Dedy Limanto membuktikan bahwa dengan perawatan yang tepat motor Yamaha RX-King 2005 miliknya bisa lolos uji emisi.
Foto: Dedy Limanto Dedy Limanto membuktikan bahwa dengan perawatan yang tepat motor Yamaha RX-King 2005 miliknya bisa lolos uji emisi.

"Tapi yang bilang bukan mekanik yang kerjakan motor saya, cuma teman-temannya saja bercanda. Saya juga bercanda bilang seperti itu. Uji emisi motor Rp 40.000," ungkap Dedy.

Dedy mengimbau pemilik motor -2-tak untuk uji emisi. Sebab dia buktikan belum tentu motor yang sering dianggap biang keladi polusi karena mengeluarkan asap pekat itu tidak bisa lolos uji emisi.

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP Usai Sprint Race Catalunya, Bagnaia Masih Memimpin

Lebih jauh kata dia, kalau berhasil lolos uji emisi justru jadi kebanggaan pribadi. Kemudian pemilik motor juga bisa tenang lewat jalan protokol tanpa takut ada razia uji emisi yang dendanya lumayan.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mulai menerapkan tilang emisi mulai 1 September-30 November 2023.

Sejumlah pengendara motor digiring polisi untuk dilakukan cek emisi di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Sejumlah pengendara motor digiring polisi untuk dilakukan cek emisi di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Besaran tilang razia uji emisi untuk roda dua dikenakan Rp 250.000, sedangkan roda empat Rp 500.000. Mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Baca juga: Tilang Uji Emisi, Polisi Akui Incar Mobil Tua

"Saya jadi tenang. Alasan saya uji emisi, pertama bahasa klisenya ialah dukung program pemerintah yang intinya sebetulnya bagus buat polusi, jadi kalau kendaraan kita tidak layak kita beresin," kata Dedy.

"Kedua saya tidak mungkin saya tidak pakai ini motor, harus saya pakai ketiga supaya saya mebghindari ditilang jadi saya enak jalan tidak was-was," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau