SLEMAN, KOMPAS.com - Tilang uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta telah diberlakukan sejak Jumat (1/9/2023) hingga tiga bulan ke depan. Banyak masyarakat tidak menyangka bakal kena tilang setelah melakukan uji emisi.
Kendaraan yang dianggapnya sehat, rutin servis dan ganti oli ternyata masih saja menghasilkan emisi di atas standar kelulusan.
Pemilik Aha Motor Hardi Wibowo mengatakan, setiap kendaraan bermesin bakar akan menghasilkan emisi sehingga kadarnya perlu dikendalikan.
Baca juga: Jangan Takut, Begini Cara Agar Motor Lolos Razia Uji Emisi
“Untuk memastikan apakah kendaraan tersebut memiliki emisi yang baik atau tidak tentu cara paling akurat adalah melakukan uji emisi dengan alat uji,” ucap Hardi kepada Kompas.com, Sabtu (2/9/2023).
Hardi mengatakan dengan melakukan uji emisi maka kandungan asap knalpot pada suatu kendaraan dapat terdeteksi lebih akurat.
Sementara pengguna hanya bisa mengira-ngira apakah kendaraan tersebut sehat dari performanya. Selama tidak terjadi penurunan performa secara drastis maka hal itu tidak akan terdeteksi.
“Kemampuan pengguna tentu saja terbatas, bahkan mekanik yang andal pun tidak bisa menentukan dengan pasti apakah kendaraan tersebut lulus emisi atau tidak tanpa mengukurnya,” ucap Hardi.
Baca juga: Razia Uji Emisi di Jakarta Dilakukan Seminggu Sekali, Catat Lokasinya
Inilah kenapa penting melakukan perawatan secara rutin dengan mengganti komponen penentu seperti busi setiap menempuh jarak tertentu meski tidak ada masalah pada mesin.
“Secara perlahan kemampuan busi bisa menurun, penumpukan kerak karbon pada ruang bakar juga menyumbang apakah pembakaran akan terjadi sempurna atau tidak,” ucap Hardi.
Penurunan performa sebenarnya terjadi meski dalam skala kecil. Bisa saja itu tidak dirasakan oleh pengguna menurut Hardi sehingga pengujian emisi tetap perlu dilakukan.
Baca juga: Heboh, Yamaha RX-King Lolos Uji Emisi di Bengkel AHASS Honda
Sebagai informasi tambahan, ada banyak zat dihasilkan oleh mesin bakar dalam asap knalpot, beberapa di antaranya beracun sehingga wajib ada batasan menurut Hardi.
Jenis emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor antara lain karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), sulfur dioksida (SO2), timah hitam (Pb) dan karbon dioksida (CO2).
“Maka dari itu di dalam uji emisi kendaraan, unsur-unsur senyawa tersebut diukur jumlahnya, dan ada standarnya sesuai ketentuan yang berlaku, semakin kecil angkanya tentu semakin bagus,” ucap Hardi.
Maka dari itu, agar tidak terkena tilang sebelum kendaraan melintas di DKI Jakarta, perlu melakukan uji emisi secara mandiri untuk memastikannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.