Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pakai Knalpot Brong, Awas Motor Bisa Kena Tilang Uji Emisi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai 1 September 2023, tilang uji emisi akan dikenakan kepada pengendara kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

Sejumlah pemilik motor bahkan terpantau mulai mendapatkan tilang akibat mengganti knalpot standar dengan produk aftermarket atau knalpot brong.

Ribut Wahyudi, Kepala Bengkel Honda Bintang Motor Cinere, mengatakan, penggunaan knalpot aftermarket bisa berpengaruh terhadap emisi yang dihasilkan motor.

Pasalnya, knalpot racing bisa berdampak pada meningkatnya hasil gas buang. Di mana catalytic converter yang terdapat pada knalpot standar menjadi tidak berfungsi.

“Kalau knalpot standar bisa dipastikan aman, karena spesifikasinya yang bagus. Salah satunya memiliki katalisator,” ujar Ribut, kepada Kompas.com (1/9/2023).

Sementara itu, Rio Tan, Manager Technical Support PT Enwan Multi Partindo (RCB Indonesia), mengatakan, rata-rata knalpot racing tidak memiliki catalytic converter.

"Karena mengejar performa, mau yang free flow," ujar Rio.

Seperti diketahui, penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagi sepeda motor yang terjaring razia bakal dikenakan sanksi tilang maksimal Rp 250.000, sementara buat mobil sebesar Rp 500.000.

Pada hari pertama penerapan tilang uji emisi, kepolisian telah menindak beberapa pengguna kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Seperti salah satunya di wilayah Blok M, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi penerapan tilang uji emisi.

Doddy, pemilik Yamaha Nmax keluaran 2016 ini adalah salah satu yang tidak lulus uji emisi, karena sudah mengganti knalpot standar pabrikan menjadi knalpot aftermarket.

“Bukan salah motornya, tapi memang saya sudah ganti knalpot. Kalu soal uji emisi ini saya mendukung saja, dan pasrah saja kena tilang ini,” ungkap Doddy di lokasi (1/9/2023).

Sebagai informasi, parameter lulus tidaknya uji emisi motor, mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Berikut rincian peraturan untuk batas uji emisi motor:

- Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO dibawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm
- Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm
- Motor diatas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/01/172100115/pakai-knalpot-brong-awas-motor-bisa-kena-tilang-uji-emisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke