JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai melakukan tilang uji emisi terhadap sejumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di Ibu Kota pada Jumat (1/9/2023).
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyatakan, bagi kendaraan yang tidak lolos uji akan diberi sanksi tilang yakni maksimum Rp 250.000 bagi sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Menariknya, penegakkan sanksi tersebut juga akan berlaku bagi anggota yang kendaraan tidak lolos uji emisi. Artinya, tilang uji emisi secara tegas berlaku kepada semua kendaraan.
"Kita sebagai pelaksana dalam hal ini tentu juga harus tertib aturan. Jadi kita memastikan. Apa yang kita berlakukan kepada masyarakat juga berlaku untuk kita semua," kata Doni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/9/2023).
Sejalan dengan hal itu, Doni mengatakan hari ini ada 10 mobil dinas kepolisian jajaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro yang akan menjalani uji emisi. Tes tersebut akan dilakukan bertahap bagi kendaraan dinas lainnya.
Pemeriksaan berupa uji emisi dilakukan untuk mengetahui gas buang kendaraan sesuai dengan ambang batas atau tidak.
Kebijakan tilang uji emisi mengacu pada Pasal 295 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu untuk mekanisme penilangan sama dengan penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
"Kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas Lingkungan Hidup dan nanti kami akan bekerja sama," lanjutnya.
Dalam kesempatan terpisah, ia pun mengatakan masyarakat bisa melaporkan apabila ada kecurangan terjadi selama uji emisi.
“Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan,” ungkap Doni di Jakarta belum lama ini.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/01/165317915/mobil-patroli-polisi-dan-kendaraan-dinas-juga-wajib-ikut-uji-emisi