Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Kecelakaan Sepeda Listrik, Butuh Sarana yang Memadai

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini seorang anak kecil meninggal dunia tertabrak mobil saat mengendarai sepeda listrik. Pemakaian sepeda listrik pun menjadi sorotan karena dianggap membahayakan.

Pro dan kontra pemakaian sepeda listrik memang terus bermunculan beberapa waktu ke belakang. Alasannya pemakai sepeda listrik sering dianggap ugal-ugalan dan masuk ke jalan raya yang berbahaya.

Hendro Sutono, Juru Bicara Komunitas Sepeda/Motor Listrik (KOSMIK) mengatakan, masalah pemakaian sepeda listrik di beberapa kota besar termasuk Makassar seperti perumpamaan telur dan ayam.

Hendro mengatakan, saat ini pengguna sepeda listrik kian banyak karena itu pemerintah daerah juga selayaknya membangun sarana dan prasarana untuk memfasilitasi pemakai sepeda listrik tersebut.

"Itu juga jadi salah perdebatan yaitu telur dulu atau ayam dulu," kata Hendro kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2023).

"Misalnya begini, ketika pertambahan kendaraan listrik menjadi massif karena tidak ada sarana dan prasarana jalan apakah kendaraan listriknya yang harus dibatasi atau pemerintah harus sesegera mungkin membuatkan jalur sepedanya?" kata Hendro.

Hendro mengatakan peraturan mengenai penggunaan sepeda listrik sudah jelas tercantum dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Seperti Pemprov DKI Jakarta yang menganggap bahwa penggunaan sepeda listrik jadi solusi sarana transportasi dari kemacetan. Makanya mereka investasi bikin jalur sepeda agar mendorong masyarakat menggunakan sepeda listrik," kata Hendro.

"Nah ketika di Makassar pertumbuhannya cepat berkembang harusnya pemerintah dareah merespon membuatkan sarana dan prasarana yang menunjang keselamatan pengguna sepeda listrik ini," kata dia.

"Jadi ini bolak balik mau tunggu penggunanya banyak atau bikin prasarananya dulu, sekarang yang memakai sudah banyak nih kok jalurnya tidak dibikin-bikin," ujar Hendro.

Hendro mengatakan, dalam Permenhub No 45 tahun 2020, sepeda listrik hanya punya kecepatan maksimal 25 kpj. Bisa dipakai di jalur khusus, kawasan khusus dan waktu tertentu dengan pengguna minimal berusia 12 tahun.

"Karena di PM 45 itu penggunaan kendaraan sepeda listrik digunakan di waktu tertentu pada waktu CFD, di jalur tertentu di jalur sepeda dan kawasan tertentu seperti di TMII dan PIK," ujar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/06/172100715/cegah-kecelakaan-sepeda-listrik-butuh-sarana-yang-memadai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke