Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Mati saat Libur Tahun Baru Islam, Ada Dispensasi Satu Hari

Kompas.com - 19/07/2023, 06:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya, saat libur nasional Tahun Baru Islam 2023, Rabu (19/7/2023) mendapat dispensasi satu hari untuk memperpanjang SIM.

Aturan ini termuat di dalam surat Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/269/II/YAN.1.1./2022, tertanggal 4 Februari 2022.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri menyatakan, SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Baca juga: Brosur Jadul Tersibak, Harga Vespa Memang Mahal sejak Dahulu

Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran- Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran

Terkait dengan perpanjangan SIM bagi pemohon yang masa berlakunya habis bertepatan dengan Hari Minggu/Hari Libur Nasional, maka pelaksanaan perpanjangan SIM dapat dilaksanakan pada hari kerja berikutnya dengan batas waktu 1 hari kerja,” tulis telegram tersebut.

Artinya, para pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada Rabu (19/7/2023), mendapat dispensasi atau dapat melakukan perpanjangan pada Kamis (20/7/2023).

“TR tersebut berlaku untuk setiap Hari Minggu dan Libur Nasional,” ujar Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri, kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Ketahui Rumus Hitungan Ganti Oli Transmisi dan Filter Mobil Matik

Perlu diingat, jika sampai telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun soal biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000. Sedangkan jumlah biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com