JAKARTA, KOMPAS.com - Berkenaan dengan adanya libur nasional tahun baru islam 1445 H, aturan ganjil genap (gage) di kawasan DKI Jakarta ditiadakan untuk hari ini, Rabu (19/7/2023).
Informasi ini juga ditegaskan Polda Metro Jaya melalui akun instagram resmi @tmcpoldametro, dijelaskan jika aturan gage hanya berlaku pada hari kerja normal, yakni Senin sampai Jumat.
“Kawasan ganjil-genap (Gage) di Jakarta berlaku pada hari Senin s/d Jumat (06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00 WIB). Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional TIDAK diberlakukan,” tulis akun, dikutip Kompas.com Selasa (18/7/2023).
Hal itu juga sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019, yang secara spesifik mengatur hari pemberlakuan gage.
Baca juga: Tahun 1984 Harga Jimny Cuma Rp 7 Jutaan, Ini Harga Bekasnya Saat ini
View this post on Instagram
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," sebagaimana tertulis dalam aturan.
Aturan gage di wilayah DKI Jakarta kembali berlaku normal mulai besok, Kamis (20/7/2023) hingga lusa, Jumat (21/7/2023).
Menyikap aturan gage, pengguna jalan diimbau menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Bagi para pelanggar, akan dikenai sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan regulasi pasal 287 UU LLAJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.