Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Mati saat Libur Idul Adha, Dispensasi Perpanjangan Mulai Hari Ini

Kompas.com - 03/07/2023, 06:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang habis masa berlaku ketika libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H/2023. Seperti diketahui, pelayanan SIM diliburkan terhitung mulai tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023.

Informasi tersebut disampaikan Kapolri kepada seluruh Kapolda tembusan Kakorlantas Polri, melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1342/VI/YAN.1.1./2023, tertanggal 21 Juni 2023.

"Pelayanan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 28 Juni-2 Juli 2023," tulis Surat Telegram yang ditandatangani oleh Direktur Reggident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip Senin (3/7/2023).

Baca juga: Jangan Ditiru, Aksi Sopir Toyota Fortuner Potong Lajur di Jalan Tol

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Dalam surat tersebut juga dituliskan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Juni-2 Juli 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 3-5 Juli 2023 dengan mekanisme perpanjangan.

"Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka perlu melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," kata Yusri dalam  Telegram tersebut.

Sebagai informasi, masa berlaku SIM habis saat pemilik terlewat tidak memperpanjangnya ketika sudah jatuh tempo.

Baca juga: Cerita Wanita Mobilnya Terjebak Tidak Bisa Keluar di Parkir Liar PRJ, Bayar 50.000

Artinya, SIM tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus mengajukan dengan mekanisme penerbitan baru.

Adapun mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu harus mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik dengan besaran biayanya yang juga berbeda.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com