JAKARTA, KOMPAS.com – Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya, saat libur nasional Tahun Baru Islam 2023, Rabu (19/7/2023) mendapat dispensasi satu hari untuk memperpanjang SIM.
Aturan ini termuat di dalam surat Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/269/II/YAN.1.1./2022, tertanggal 4 Februari 2022.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri menyatakan, SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
“Terkait dengan perpanjangan SIM bagi pemohon yang masa berlakunya habis bertepatan dengan Hari Minggu/Hari Libur Nasional, maka pelaksanaan perpanjangan SIM dapat dilaksanakan pada hari kerja berikutnya dengan batas waktu 1 hari kerja,” tulis telegram tersebut.
Artinya, para pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada Rabu (19/7/2023), mendapat dispensasi atau dapat melakukan perpanjangan pada Kamis (20/7/2023).
“TR tersebut berlaku untuk setiap Hari Minggu dan Libur Nasional,” ujar Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri, kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Perlu diingat, jika sampai telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun soal biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000. Sedangkan jumlah biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/19/064200115/sim-mati-saat-libur-tahun-baru-islam-ada-dispensasi-satu-hari