JAKARTA, KOMPAS.com - Usai masa libur Lebaran 2023, sejumlah kantor instansi pemerintah maupun swasta mulai aktif lagi mulai Rabu, 26 April 2023.
Bagi pemilik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo saat libur Lebaran 2023, diberikan dispensasi mulai dari 26 April hingga 3 Mei 2023.
“Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 26 April sampai dengan 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis unggahan @tmcpoldametro, Selasa (25/4/2023).
Baca juga: Sleeper Bus Baru PO Aneka Transport Rakitan Laksana Resmi Meluncur
Apabila lewat masa perpanjangan yang sudah ditentukan, maka skema penerbitan SIM bakal seperti buat baru lagi.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 26 April sampai dengan 3 Mei 2023, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis keterangan tersebut.
View this post on Instagram
Jadi bagi para pemudik, jangan khawatir untuk kembali guna memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya. Selalu utamakan keselamatan jalan dengan menghindari hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang banyak.
Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Ada Diskon, Segini Tarif Tol Semarang-Jakarta saat Arus Balik Lebaran
Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Secara total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.