Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Parkir Liar, Polisi Akan Pasang E-TLE Mobile di Jalan Senopati

Kompas.com - 18/07/2023, 14:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengurangi kemacetan imbas dari adanya parkir liar, polisi bakal melakukan penertiban di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.

Kasat Lantas Wilayah Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan, selain mengerahkan derek, pihaknya akan menurunkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mobile untuk menilang kendaraan parkir liar di Jalan Senopati.

“Senopati menjadi salah satu target penertiban rutin, kita akan turunkan e-TLE dan derek untuk penertiban,” kata Bayu, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Gaikindo Sebut Banyak Perusahaan Otomotif yang Mau Masuk Indonesia

Keputusan itu berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya kemacetan imbas parkir liar di sepanjang Jalan Senopati hingga Jalan Gunawarman.

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan bersama Dishub Jakarta Selatan pun sudah melakukan penertiban parkir liar di kawasan tersebut pada Sabtu (15/7/2023. Hasilnya, puluhan kendaraan ditilang dan diderek.

Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara sedang melakukan penderekan terhadap mobil yang dianggap melanggar karena parkir sembarangan dalam Operasi Lintas Jaya, Selasa (17/5/2022).Dok. Humas Pemkot Jakarta Utara Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara sedang melakukan penderekan terhadap mobil yang dianggap melanggar karena parkir sembarangan dalam Operasi Lintas Jaya, Selasa (17/5/2022).

“Jadi kegiatan ini berawal dari keluhan masyarakat kepada kami khususnya lalu lintas. Bahwa di sepanjang jalur Senopati Gunawarman sering digunakan untuk parkir. Sehingga masyarakat atau pengendara umum yang lainnya merasa terganggu,” jelasnya.

Bayu mengatakan, penindakan dilakukan bersama instansi terkait mulai dari Dishub hingga Satpol PP. Total ada sekitar 124 personel gabungan yang terjun langsung dalam proses penertiban.

Dari hasil penertiban, sebanyak 39 kendaraan kena tilang dengan rincian 30 pengendara tidak memiliki SIM dan sembilan lainnya tidak dilengkapi STNK. Selain itu, ada enam kendaraan yang dilakukan penderekan.

“Derek enam kendaraan, (disita) SIM 30 kendaraan, STNK sembilan kendaraan,” kata dia.

Baca juga: United Beri Sinyal Akan Luncurkan Motor Listrik Baru

Bayu menyebut, sebelumnya pihak kepolisian sudah melakukan sosialisasi namun tidak diindahkan hingga dilakukan penindakan menyoal keluhan yang ada. Ia berharap dengan adanya penindakan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi kemacetan yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com