Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pelanggaran Terbanyak Operasi Patuh Jaya 2023 Hari Ketiga

Kompas.com - 13/07/2023, 14:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Opera Patuh Jaya 2023 digelar selama 14 hari mulai Senin 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023 mendatang.

Memasuki hari ketiga, Operasi Patuh Jaya 2023 di wilayah Jakarta yang digelar sejak tercatat ribuan pengendara ditindak karena melanggar aturan lalu lintas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, selama tiga hari pelaksanaan sebanyak 1.358 pelanggaran ditilang. Sementara itu, 7.320 pelanggaran lainnya diberikan teguran.

Baca juga: Alasan Sleeper Bus Rakitan New Armada Tanpa Spion

“Hari ke-1 ada 517 perkara, hari ke-2 ada 345 perkara, hari ke-3 ada 496 perkara,” ucap Trunoyudo, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (13/7/2023).

Adapun pelanggaran terbanyak pada kendaraan sepeda motor, yakni tidak menggunakan helm 370 pelanggaran dan melawan arus 373 pelanggaran.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) sebanyak 420 pelanggaran, berkendara melebihi kecepatan 29 pelanggaran, serta 22 pelanggaran berupa memainkan ponsel saat berkendara.

Foto Satlantas Polres Tangsel saat Gelar Operasi Patuh Jaya Hari Ini, Selasa (14/6/2022) di German Center, BSD, TangselIstimewa/Satlantas Polres Tangsel Foto Satlantas Polres Tangsel saat Gelar Operasi Patuh Jaya Hari Ini, Selasa (14/6/2022) di German Center, BSD, Tangsel

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya menargetkan 14 pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2023 ini.

Target operasi itu mulai dari melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, hingga kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Moge Tidak Boleh Pakai BBM Oktan Rendah?

Berikut 14 pelanggaran yang disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023:

1. Melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan HP saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi. persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau atau sirine yang bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS atau RFP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau