Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Lampu Hazard Tidak Boleh Dinyalakan Saat Hujan

Kompas.com - 12/07/2023, 08:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki musim pancaroba, hujan deras kerap dijumpai di beberapa wilayah Indonesia. Menyikapi hal ini, ada satu etika berkendara di tengah hujan yang harus dipahami pengguna jalan.

Saat situasi jalan hujan, masih cukup sering dijumpai pengendara yang menyalakan lampu hazard sembari tetap melaju.

Sikap tersebut merupakan satu kekeliruan yang sebaiknya ditinggalkan. Berbeda dengan anggapan umum, lampu hazard tidak boleh dinyalakan saat kendaraan melaju di tengah hujan.

Awalnya kebiasaan ini hanya dilakukan oleh pengendara mobil, namun akhirnya berlanjut pula ke pengendara motor, mengingat skutik lansiran terbaru juga sudah dibekali fitur ini.

Baca juga: Kasus Pengendara di Bawah Umur dan Helm Non-SNI Marak Terjadi di Jabar

Agus Sani, Head of Safety Riding AHM Wahana menjelaskan, sikap tersebut bisa sangat membahayakan pengguna jalan lainnya, apalagi jika kondisi hujan deras.

“Karena pengendara lain jadi tidak tahu, apakah kita mau belok kanan atau kiri, mau akselerasi atau deselerasi. Ini bisa membahayakan,” ucapnya kepada Kompas.com, Minggu (9/7/2023).

Dia menegaskan, hanya ada dua penggunaan lampu hazard di jalan yang bisa ditolerir, yakni saat situasi darurat dan pengendara harus menepi, atau saat pengendara harus menurunkan kecepatan dalam waktu singkat.

“Misalnya berkendara saat malam, ada orang yang mau menyeberang dan kita harus ngerem mendadak, lampu hazard bisa jadi isyarat pengendara di belakang. Ini baru dibenarkan,” ucapnya.

Baca juga: Kebiasaan Buruk yang Bikin AC Mobil Cepat Rusak

Anjuran penggunaan lampu hazard untuk mobil juga serupa. Menurut Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), fitur ini tidak boleh sembarangan digunakan.

“Untuk lampu hazard, penggunaan yang dibenarkan hanya ketika situasi emergency saja dan mobil dalam keadaan berhenti,” ucapnya.

Menurut dia, yang dimaksud dengan situasi emergency adalah situasi di mana pengemudi mengalami kendala yang menganggu perjalanan dan harus menepi, seperti mobil mogok karena mesin overheat atau ban mendadak bocor.

Pada situasi macam itu, barulah lampu hazard boleh digunakan. Hal itu juga sejalan dengan regulasi pemerintah dalam pasal 121 ayat (1) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Hari Pertama Operasi Patuh 2023, Polisi Tindak 15.588 Kendaraan

Pasal 121 UU LLAJ berbunyi :

“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan,”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
klo ditol seperti smg solo sy terbantu, klo hujan lebat jarak pandang cm bbrp meter,terbantu dg lampu darurat mobil depannya. asal g pindah jalur aj, klo pindah jalur matikan dulu


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau