Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Pelanggaran yang Diincar di Operasi Patuh Candi 2023, Tidak Pakai Helm SNI sampai Balap Liar

Kompas.com - 10/07/2023, 10:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) resmi menggelar Operasi Patuh Candi mulai hari ini, Senin (10/7/2023).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menyebut, operasi tersebut akan dilakukan selama dua pekan hingga 23 Juli 2023.

Menurut penjelasannya ada beberapa pelanggaran yang disasar selama Operasi Patuh Candi 2023 digelar.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Pelanggaran yang Jadi Target Polisi

“Meliputi segala bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG) dan gangguan nyata (GN) yang dapat mengganggu kelancaran operasi,” ucap Agus kepada Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Sementara itu, berikut daftar target Operasi Patuh Candi 2023:

1. Menggunakan HP saat berkendara
2. Pengemudi di bawah umur
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman
4. Terpengaruh alkohol saat berkendara
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Bonceng lebih dari satu
7. Melanggar marka, rambu dan apil
8. Kendaraan tidak layak jalan dan tidak sesuai spek
9. Balap liar

Baca juga: Awas Razia Kendaraan, Mulai Besok Ada Operasi Patuh 2023

"Kami harapkan masyarakat patuh, menjaga sopan santun dan penuh etika ketika berkendara, membawa surat-surat, termasuk SIM,” ucap Agus.

Dengan adanya Operasi Patuh Candi 2023 diharapkan masyarakat dapat lebih tertib berlalu lintas serta dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com