Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Idul Adha 2023, Tidak Ada Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Kompas.com - 28/06/2023, 06:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meliburkan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor roda empat atau lebih pribadi dengan skema ganjil genap (gage) mulai hari ini, Rabu (28/6/2023).

Keputusan tersebut sehubungan dengan cuti bersama Idul Adha 2023 yang jatuh pada 28-30 Juni 2023, seperti putusan pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023.

“Pokoknya libur nasional memang tidak ada Gage. Kita ikuti sesuai ketentuan,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023)

Baca juga: Hindari Mendahului Kendaraan Besar dengan Jarak Terlalu Dekat

Ilustrasi kemacetan.latimes.com Ilustrasi kemacetan.

Namun, rekayasa lalu lintas lain bisa saja diterapkan di sejumlah lokasi tertentu, sesuai dengan distrubsi kepolisian setempat sebagai pertimbangan untuk mengurai kepadatan.

Pasalnya pada periode libur Idul Adha 2023, diproyeksi beberapa lokasi wisata Jakarta akan padat kendaraan seperti Ragunan, Ancol, hingga Taman Mini Indah (TMII).

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 menjadi cuti bersama Idul Adha 1444 H. Sementara libur hari raya Kurban atau 10 Zulhijah 1444 H, jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.

Ketentuan perubahan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023, yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan PANRB Abdullah Azwar Anas.

Baca juga: Libur Idul Adha 2023, Layanan SIM di Jakarta Tutup 28-29 Juni 2023

Suasana pelaksanaan hari kedua ganjil genap di Jalan Balikpapan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022), polisi masih memberikan teguran bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.kompas.com/REZA AGUSTIAN Suasana pelaksanaan hari kedua ganjil genap di Jalan Balikpapan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022), polisi masih memberikan teguran bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.

Adapun pengaturan lalu lintas, tertuang dalam Keputusan Bersama Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

“Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023," kata Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

"Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau