Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambah Jakarta, Ini Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 24/06/2023, 10:42 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemberlakuan penghapusan denda yang mulai berlaku pada 22 Juni 2023, diberikan dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) DKI Jakarta ke-496

Adapun pembebasan pajak dan BBM kendaraan bermotor yang diberikan antara lain :

- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca juga: Motorhome Buatan Karoseri Adiputro, Berdesain Kendaraan Taktis Militer

- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Ilustrasi STNK KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

Aturan pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor untuk wilayah Jakarta bisa dimanfaatkan masyarakat hingga 29 Desember 2023.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini tak hanya bisa memberikan manfaat dalam jangka pendek, tapi ikut membentuk kesadaran yang lebih baik bagi masyarakat dalam membayar pajak di masa depan.

"Adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta," kata Herliana, Humas Bapenda DKI Jakarta, dalam keterangan resminya, Kamis (22/6/2023).

Tak hanya Jakarta, beberapa daerah lain juga sudah menerapkan hal serupa guna memudahkan pemilik kendaraan yang sampai saat ini belum melunasi pembayaran pajak kendaraannya.

Baca juga: Selisih Rp 10 Juta, Apa Bedanya XL7 Hybrid Beta dan Alpha?

Masing-masing daerah mengeluarkan kebijakan dengan batas waktu yang berbeda-beda, yakni :

Sumatera Utara

Diberlakukan pembebasan denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang berlaku hingga 30 September 2023.

Cara bayar pajak motor melalui layanan Samsat Drive Thru serta dokumen persyaratan yang perlu disiapkanKOMPAS.COM/AGIE PERMADI Cara bayar pajak motor melalui layanan Samsat Drive Thru serta dokumen persyaratan yang perlu disiapkan

Aceh

Pemerintah daerah memberlakukan pembebasan denda PKB, balik nama kedua, serta pajak progresif hingga 30 Juni 2023. Selain itu, pemilik kendaraan yang masa pajaknya sudah habis atau tak diperbarui lebih dari 3 tahun hanya perlu membayar pokok pajak selama waktu tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com