JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemberlakuan penghapusan denda yang mulai berlaku pada 22 Juni 2023, diberikan dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) DKI Jakarta ke-496
Adapun pembebasan pajak dan BBM kendaraan bermotor yang diberikan antara lain :
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Baca juga: Motorhome Buatan Karoseri Adiputro, Berdesain Kendaraan Taktis Militer
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Aturan pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor untuk wilayah Jakarta bisa dimanfaatkan masyarakat hingga 29 Desember 2023.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini tak hanya bisa memberikan manfaat dalam jangka pendek, tapi ikut membentuk kesadaran yang lebih baik bagi masyarakat dalam membayar pajak di masa depan.
"Adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta," kata Herliana, Humas Bapenda DKI Jakarta, dalam keterangan resminya, Kamis (22/6/2023).
Tak hanya Jakarta, beberapa daerah lain juga sudah menerapkan hal serupa guna memudahkan pemilik kendaraan yang sampai saat ini belum melunasi pembayaran pajak kendaraannya.
Baca juga: Selisih Rp 10 Juta, Apa Bedanya XL7 Hybrid Beta dan Alpha?
Masing-masing daerah mengeluarkan kebijakan dengan batas waktu yang berbeda-beda, yakni :
Sumatera Utara
Diberlakukan pembebasan denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang berlaku hingga 30 September 2023.
Pemerintah daerah memberlakukan pembebasan denda PKB, balik nama kedua, serta pajak progresif hingga 30 Juni 2023. Selain itu, pemilik kendaraan yang masa pajaknya sudah habis atau tak diperbarui lebih dari 3 tahun hanya perlu membayar pokok pajak selama waktu tersebut.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya