Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Polri Perluas Teknologi Face Recognition di Satpas SIM

Kompas.com - 23/06/2023, 10:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri terus melakukan upaya untuk mempersempit ruang gerak penggunaan calo ketika membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggunakan teknologi face recognition alias pengenalan wajah di beberapa Satpas SIM.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan memperluas Satpas SIM Prototype yang sudah menggunakan teknologi face recognition dalam membuat dan memperpanjang SIM.

Baca juga: Pelihara Motor Tua Jangan Dipakai buat Harian

“Teknologi yang ada di Satpas Prototype itu untuk menghindari hal-hal seperti Pungutan Liar (Pungli) dalam melayani masyarakat, serta aplikasi SINAR yang memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM dengan tidak lagi datang ke kantor Satpas,” ujar Yusri, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (22/6).

Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan ini petugas Kepolisian telah memperketat dalam persyaratan pembuatan SIM, diantaranya Satpas Prototype yang mengharuskan untuk melakukan face recognition untuk membaca wajah pemohon SIM, dilanjutkan dengan menekan sidik jari, sehingga mengurangi adanya penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, terdapat kebijakan kepada pemohon SIM yang gagal dapat langsung mengulang ujian, dengan syarat dua kali kesempatan di hari yang sama.

Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran- Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran

Sementara itu, berkaitan dengan ujian SIM, Yusri turut menanggapi materi ujian SIM mengitari lingkaran berbentuk angka 8 dan zig-zag. Menurutnya hal tersebut akan dikaji lebih dalam oleh pihak Korlantas Polri.

“Kita akan mengkaji, mengevaluasi, bentuk ujian-ujian praktek lagi, khususnya di angka delapan sama zig-zag itu apakah masih relevan masih digunakan,” ucap Yusri.

Yusri melanjutkan, pembentukan aturan yang ada sudah melalui tahap kajian, namun pihak Korlantas Polri tidak menutup diri untuk mengkaji ulang dengan situasi saat ini bagaimana memudahkan masyarakat tetapi tidak lari dari keselamatan.

Baca juga: DCVI Resmikan Diler Truk Mercedes-Benz di Palembang

“Karena kita tahu, yang dilakukan ujian teori dan praktik ini adalah legitimasi, kompetensi dan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap para pengendara pemohon SIM untuk mengantisipasi angka kecelakaan di jalan raya,” ucap Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau