Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Sertifikat Mengemudi Tidak Berlaku untuk Pemohon SIM C

Kompas.com - 22/06/2023, 18:22 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri akan memberlakukan persyaratan untuk melampirkan sertifikat kompetensi mengemudi bagi pemohon SIM. Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.

Kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi untuk membuat SIM merupakan implementasi aturan lama yang baru akan dijalankan.

Syarat baru dalam pembuatan SIM ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga: Korlantas Sebut Ujian Praktik Zig-zag dan Angka 8 Bakal Direvisi

kursus mengemudiKompas.com/Fathan Radityasani kursus mengemudi

Meski begitu, sampai saat ini beleid tersebut belum berlaku. Korlantas Polri menyatakan bahwa untuk tahap awal rencananya aturan ini tidak berlaku buat pemohon SIM C.

“Untuk sertifikat ini kita berlakukan hanya untuk roda empat ke atas,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, dalam konferensi virtual, Kamis (22/6/2023).

“Karena selama ini sekolah memgemudi hanya mengajarkan roda empat saja ya. Jadi ke depan kita prioritaskan untuk roda empat ke atas dulu, sambil bejalan,” kata dia.

Baca juga: Kecelakaan Mercedes-Benz EQE di Tol JORR, Bawa Mobil Listrik Perlu Keahlian Khusus?

Sebelumnya, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, dari aspek yuridis dengan adanya persyaratan bagi pemohon SIM supaya melampirkan sertifikat kompetensi mengemudi sebenarnya merupakan amanah undang-undang.

Di mana dalam pasal 77 ayat 1 disebutkan bahwa untuk mendapatkan SIM, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

Adapun bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, perlu melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, seperti yang termuat dalam Peraturan Kapolri No 2 tahun 2023 pasal 9 ayat (3a).

“Dari aspek kebutuhan sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas bagi calon pengemudi dan sekaligus untuk menekan angka kecelakaan,” ucap Budiyanto, kepada Kompas.com (20/6/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com