Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi Korlantas Cegah Praktik Calo Sertifikat Mengemudi

Kompas.com - 22/06/2023, 18:42 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tak bisa dipungkiri praktik calo masih menjamur, terutama di lokasi pembuatan SIM. Wacana kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi sebagai syarat wajib bagi pemohon pun menimbulkan pertanyaan.

Apakah persyaratan untuk melampirkan sertifikat kompetensi mengemudi bagi pemohon SIM tidak membuat calo makin merajalela?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun mewacanakan membuat aplikasi untuk mencegah adanya oknum yang menjadi calo, terkait penerbitan sertifikat dari lembaga pendidikan dan pelatihan atau sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Baca juga: Korlantas Sebut Ujian Praktik Zig-zag dan Angka 8 Bakal Direvisi

Peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang melakukan uji praktik di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang melakukan uji praktik di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).

"Sekarang sudah teknologi 4.0, kita membuat satu aplikasi, ini baru kita rancang belum (dibuat), ini kita akan membuat suatu aplikasi untuk menghindari hal-hal seperti itu (calo)," ujar Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, dalam konferensi virtual, Kamis (22/6/2023).

Yusri menjelaskan, nantinya aplikasi tersebut akan sama seperti Sistem Electronic Registration and Identification (ERI) yang adalah sistem berbentuk bank data kendaraan bermotor.

Menurutnya, aplikasi serupa nantinya akan dibuat untuk menghindari calo dalam penerbitan sertifikat. Sebab jika tidak dikontrol ketat, maka bukan tak mungkin jasa mengurus sertifikat mengemudi bakal banyak bermunculan.

Baca juga: Kecelakaan Mercedes-Benz EQE di Tol JORR, Bawa Mobil Listrik Perlu Keahlian Khusus?

Meski begitu, ia menekankan Korlantas saat ini masih fokus mengkaji implementasi aturan yang mewajibkan syarat sertifikat dalam proses pembuatan SIM.

"Harus kita kaji dulu semuanya pelan-pelan sampai menghindari hal-hal yang calo, nanti orang tinggal siapa sih yang berhak mengeluarkan sertifikasi, dia adalah perusahaan yang terakreditasi,” kata Yusri.

“Tidak semuanya berarti, walaupun dia terakreditasi juga enggak ujug-ujug untuk mengeluarkan semuanya, tetapi harus ada satu asosiasi untuk permudah kita pengontrolannya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com