Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Klaim Penyaluran Subsidi Kendaraan Listrik Anti-Joki

Kompas.com - 01/06/2023, 09:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) memastikan bahwa skema penyaluran pemberian bantuan atau subsidi untuk pembelian motor listrik serta insentif mobil listrik, aman dari prilaku joki dan pungutan liar alias pungli.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif, hal tersebut karena pemerintah melibatkan lembaga verifikasi independen (LVI) untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran, terkhusus pada roda dua listrik.

Pada sisi persyaratan pun sengaja dibuat sangat ketat, seperti hanya masyarakat tertentu saja yang bisa memanfaatkannya (subsidi Rp 7 juta motor listrik), berlaku untuk satu KTP saja, serta ada verifikasi lapangan lengkap.

Baca juga: Debt Collector Palsu Ditangkap, Terindikasi Sindikat Curanmor

Wuling Air ev dapat penghargaan pendatang baru terbaik dari Otomotif Award 2023Dok. Wuling Wuling Air ev dapat penghargaan pendatang baru terbaik dari Otomotif Award 2023

"Kalau dari skema yang saat ini, tidak akan ada (potensi perilaku curang) karena ada verifikasi di lapangan, baik pada penjual maupun pembelinya. Jadi tak hanya verifikasi administrasi saja," kata dia saat ditemui beberapa wartawan di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

"Semisal, apabila konsumen memang penerima KUR, akan dicek kebenarannya ke status KUR-nya. Begitu juga untuk golongan yang penerima subsidi oleh PLN, itu dicek benar tidak sedang diberikan subsidi. Baru bisa dicairkan," lanjut Febri.

Berbeda dengan pemberian insentif terhadap mobil listrik melalui pemotongan di Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Menurut Febri, kebijakan itu memiliki pendekatan yang berbeda.

Pemberian insentif terhadap pembeli mobil lisrik berbasis baterai dengan TKDN minimum 40 persen, diperuntukkan ke masyarakat luas. Tujuannya, mendorong supaya pasar mulai melakukan peralihan dan meningkatkan produksi mobil listrik.

Baca juga: Kemenperin Pastikan Pabrikan Jepang Ramaikan Pasar Motor Listrik

"Karena yang motor sifatnya bantuan langsung, benar-benar ketat persyaratan dan pengawasannya. Kalau memang ada joki, kami langsung tidaki. Kita ingin, subsidi ini tepat sasaran jadi aturannya cukup banyak dan butuh waktu," ucap Febri.

Adapun beberapa syarat penerima subsidi Rp 7 juta untuk motor listrik baru ialah sebagai berikut:

  • Diutamakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya pemerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
  • Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau