JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, bakal menerapkan sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap, mulai Rabu (31/5/2023), sore.
Rekayasa lalu lintas ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas yang biasa terjadi di sepanjang Jalan Raya Puncak, terutama saat momen libur panjang akhir pekan alias long weekend yang berlangsung mulai Kamis (1/6/2023) hingga Minggu (4/6/2023).
“Ganjil genap mulai besok sore, sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional,” kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Harga VW Karmann Ghia Bekas Tembus Rp 1,35 Miliar
Ardian melanjutkan, selain sistem ganjil genap, kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa one way jika terjadi kemacetan di Jalur Puncak. Ia memprediksi kemacetan di jalur puncak saat libur panjang ini akan terjadi mulai Jumat (2/6/2023) mendatang.
“Kemungkinan (padat) mulai Jumat sore sampai malam, tapi kami masih melihat situasi,” kata dia.
Adapun sebagai bentuk antisipasi, pihaknya akan menerjunkan 150 personel untuk membantu pengaturan arus lalu lintas.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada akhir pekan ini. Diatur lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri antara lain Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB.
Baca juga: Interior C-HR Generasi Baru Bocor ke Publik, Lebih Luas dan Sederhana
Merujuk SKB 3 Menteri, 1 Juni adalah hari libur nasional memperingati kelahiran Pancasila. Lalu 2 Juni ditetapkan sebagai cuti bersama hari raya Waisak. Sementara tanggal 3 dan 4 Juni adalah akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.