Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Tidak Semua Pelanggar Lalu-lintas Ditilang Manual

Kompas.com - 22/05/2023, 16:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengatakan bahwa tilang manual yang saat ini kembali diberlakukan merupakan opsi terakhir dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Kepolisian, dijelaskan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, akan terlebih dahulu melakukan peneguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Jadi tidak harus ditilang. Kalau boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kita lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil, begitu. Tapi kalau sudah sangat membahayakan, ugal-ugalan, pasti kita tilang," kata dia dikutip dari NTMCPolri, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Modal Bikin SPKLU Kerjasama dengan PLN

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazlurrahman saat melakukan tilang manual di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Selasa (16/5/2023).KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazlurrahman saat melakukan tilang manual di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Selasa (16/5/2023).

"Jadi, itu langkah terakhir," lanjut Latif.

Ia juga menuturkan, meskipun tilang manual kembali diberlakukan, namun penindakan pelanggaran lalu lintas akan dimaksimalkan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sebab, ETLE ini yang dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait ketertiban berlalu lintas.

"Nanti ETLE kita akan kembangkan terus, jangan sampai tidak. Karena sistem ETLE yang benar-benar efektif untuk menyadarkan masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa tidak semua petugas kepolisian bisa melakukan tilang manual di jalan.

Baca juga: Penjualan LCGC Mei 2023 Anjlok, Toyota Calya Kuasai Pasar

Ilustrasi kamera ETLE Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak.Dok. NTMC Polri Ilustrasi kamera ETLE Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak.

Penindakan hanya bisa dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi.

"Tujuannya, untuk meminimalisasi pelanggaran anggota di lapangan," kata Sandi.

Adapun tilang manual sendiri, sempat dihapus karena dianggap membuka celah pungli oleh polantas. Sehingga kepolisian fokus terhadap penerapan ETLE, tapi ternyata belum bisa menjangkau seluruh pelanggar lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau