Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pelayanan SIM Masih Libur sampai Besok

Kompas.com - 24/04/2023, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI memberikan dispensasi bagi seluruh pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya sepanjang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023. Di mana disebutkan pula bahwa saat periode dimaksud pelayanan tutup sementara.

Dalam surat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dengan atas nama Kapolri menyatakan penutupan sementara layanan berlangsung hingga Selasa, 25 April 2023.

Baca juga: Aksi Nyeleneh Selebgram, Ganti Setir Mobil Pakai Wajan Anti Lengket

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

“Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023,” tulis telegram tersebut.

Pemilik SIM, baru bisa melakukan perpanjangan pada tenggang waktu 26 April 2023 sampai 3 Maret 2023. Apabila lewat, maka skema penerbitan SIM bakal seperti buat baru lagi.

“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjut telegram itu.

Jadi bagi para pemudik, jangan khawatir untuk kembali guna memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya. Selalu utamakan keselamatan jalan dengan menghindari hal-hal yang merugikan diri sendiri dan orang banyak.

Seperti diketahui, dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012, disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca juga: Update, Buka Tutup Contraflow Diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek

Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran- Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com