Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi jika Pakai Pelat Palsu buat Hindari Ganjil Genap

Kompas.com - 04/10/2021, 12:42 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil-genap atau gage dibuat untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor di suatu wilayah, sehingga pada turunannya bisa mengurai kemacetan.

Mekanisme gage disesuaikan dengan tanggal kalender. Jika tanggal ganjil maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas, begitu juga sebaliknya jika tanggal genap.

Masalah yang terjadi di lapangan ialah makin banyak peraturan maka makin banyak cara untuk mengakalinya. Dalam hal gage, pemilik memakai pelat nomor tidak sesuai asli.

Baca juga: Selain Mengganggu, Parkir Mobil Sembarangan Juga Ada Dendanya

Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, mengatakan, pemilik kendaraan berusaha mengelabui petugas, dengan memakai pelat nomor palsu untuk berlibur ke kawasan Puncak, Bogor.

"Evaluasi dari minggu lalu kami menemukan masyarakat yang menggunakan trik menukar pelat palsu, maka kami juga akan melaksanakan pemeriksaan STNK dan pelat nomor pada kendaraan yang akan melalui posko pemeriksaan," katanya dilansir Kompas.com, belum lama ini.

Penggunaan pelat nomor diatur dalam beberapa regulasi. Pertama ialah UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 68, kemudian pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30.

Baca juga: Selain Mengganggu, Parkir Mobil Sembarangan Juga Ada Dendanya

Petugas Ditlantas Polda Riau saat menilang mobil dinas anggota dewan Sumbar, yang menggunakan pelat palsu.Dok. Ditlantas Polda Riau Petugas Ditlantas Polda Riau saat menilang mobil dinas anggota dewan Sumbar, yang menggunakan pelat palsu.

Peraturan mengenai pelat nomor juga tertera dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39.

Pada ayat kelima pasal 39 disebut, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis.

Berdasar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau