Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Ganjil Genap Arus Mudik, Hanya Pelat Genap yang Bisa Melintas

Kompas.com - 18/04/2023, 11:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Selasa (18/4/2023), Korlantas Polri bakal memberlakukan tiga rekayasa lalu lintas untuk menunjang kelancaran arus mudik Lebaran, yakni contraflow, ganjil genap, dan one way.

Rekayasa lalu lintas tersebut berlaku dari Km 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama yang sudah ditandatangani Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian PUPR.

Masyarakat yang memutuskan mudik hari ini, wajib memperhatikan jadwal penerapan ketiga rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan mulai pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi dan Fasilitas Rest Area Sementara di Tol Cisumdawu

Khususnya, untuk penerapan ganjil genap. Pastikan nomor terakhir di pelat nomor polisi pada mobil yang digunakan sudah sesuai dengan tanggal sebelum melintasi Tol Jakarta-Cikampek.

Pengalihan arus lalu lintas menuju Cikampek dari Tol Dalam KotaJASA MARGA Pengalihan arus lalu lintas menuju Cikampek dari Tol Dalam Kota

Hal ini pun disampaikan Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana.

"Betul hari ini berlaku, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai tanggal," ujar Cucu dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Selasa (18/4/2023).

Pada hari pertama penerapan ganjil genap arus mudik Lebaran, yakni 18 April 2023, artinya hanya kendaraan dengan nomor terakhir genap pada pelatnya yang boleh melintas. Sedangkan yang ganjil tidak.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh NTMC POLRI (@ntmc_polri)

Hal ini sesuai dengan KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB.48.IV.2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, tepatnya pada poin ketujuh, yaitu :

a. pengaturan kendaraan bermotor:

1. setiap pengendara Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Angkutan Barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal genap; dan

2. setiap pengendara Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Angkutan Barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.

Perlu diketahui juga bila ganjil genap arus mudik Lebaran berlaku dari 18 hingga 21 April 2023. Setelah itu akan berlanjut pada dua periode arus balik pada arah sebelahnya.

Baca juga: Jadwal Lengkap Ganjil Genap, Satu Arah, dan Contraflow Mudik Lebaran

Sejumlah kendaraan pemudik melaju di Jalan Tol Palimanan-Kanci, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (27/4/2022). Uji coba sistem ganjil genap di Jalan Tol Trans-Jawa dilanjutkan hingga Gerbang Tol Kalikangkung untuk mengantisipasi peningkatan kendaraan yang akan berdampak perlambatan hingga kemacetan panjang pada arus mudik Lebaran 2022.ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA Sejumlah kendaraan pemudik melaju di Jalan Tol Palimanan-Kanci, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (27/4/2022). Uji coba sistem ganjil genap di Jalan Tol Trans-Jawa dilanjutkan hingga Gerbang Tol Kalikangkung untuk mengantisipasi peningkatan kendaraan yang akan berdampak perlambatan hingga kemacetan panjang pada arus mudik Lebaran 2022.

Untuk jadwal lengkap soal penerapan ganjil genap selama musim mudik Lebaran, sebagai berikut ;

  • Ganjil genap arus mudik : dari Km 47 Karawang Barat-Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung

- Selasa (18/4/2023) pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB
- Rabu (19/4/2023) pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
- Kamis (20/4/2023) pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
- Jumat (21/4/2023) pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB

  • Ganjil genap arus balik periode 1 : Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung - Km 47 Karawang Barat

- Senin (24/4/2023) pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB
- Selasa (25/4/2023) pukul 08.00 - 24.00 WIB
- Rabu (26/4/2023) pukul 00.00 WIB - 08.00 WIB

  • Ganjil genap arus balik periode 2 : Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung - Km 47 Karawang Barat

- Sabtu (29/4/2023) pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB
- Minggu (30/4/2023) pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB
- Senin (1/5/2023) pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB - Selasa (2/5/2023) pukul 00.00 WIB - 08.00 WIB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com