JAKARTA,KOMPAS.com - Pagi ini, Senin (3/4/2023) aturan ganjil genap (gage) di 25 jalan di DKI Jakarta kembali berlaku.
Khusus pekan ini, peraturan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan itu bakal diterapkan hingga, Kamis (6/4/2023), mengingat ada tanggal merah yang jatuh hari Jumat.
Peraturan tersebut akan mulai diterapkan pada pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian, diberlakukan lagi sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
TMC Polda Metro Jaya Ganjil genap di 25 ruas jalan protokol Jakarta
Sanksi yang diberikan tetap, kendaraan-kendaraan yang melanggar melintasi rute ganjil genap bakal dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 500.000. Pelanggar akan diproses menggunakan sistem elektronik atau ETLE.
Baca juga: Berikut 28 Akses Gerbang Tol di Jakarta yang Kena Ganjil Genap
Berikut ini rute penerapan ganjil genap di Jakarta, yaitu:
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.