Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Ada Batas Maksimal Jumlah Tambalan Ban Motor?

Kompas.com - 03/04/2023, 04:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Supaya kenyamanan dan keamanan selama berkendara selalu terjaga, kesehatan ban sepeda motor harus dijadikan pertimbangan utama.

Jika ban bocor, penanganan tepat yang bisa dilakukan pengendara adalah menambal ban. Umumnya ada dua metode penambalan, yakni tambal ban cacing atau tambal ban tiptop.

Bicara mengenai kebocoran ban, apakah ada batas tambalan maksimum yang bisa diterima oleh ban motor dan apakah ban harus segera diganti jika sudah beberapa kali bocor?

Dodiyanto, Senior Brand Executive dan Product Development PT Gajah Tunggal Tbk mengatakan, sebenarnya tidak ada istilah tambalan maksimum untuk ban motor.

Baca juga: Ini Tanda Pelek Motor Sudah Minta Diganti

“Yang harus diperhatikan itu bukan berapa kali bocor, tapi di mana saja letak kebocorannya,” kata dia kepada Kompas.com, Minggu (2/4/2023).

Dia menjelaskan, ada titik lemah pada struktur ban yang tidak bisa ditambal, yaitu bagian sidewall atau sisi ban. Jika bagian tersebut bocor atau berlubang, ban harus segera diganti.

Hal lain yang harus diperhatikan pengendara adalah ukuran lubang penyebab bocor. Jika lubang berukuran terlalu besar dan mustahil ditambal, ban juga harus diganti.

“Misalnya ban bocor bukan karena paku, tapi karena pelat besi. Itu kan bolongnya besar sekali dan mustahil ditambal,” kata Dodi.

Baca juga: 3 Tips Merawat Wiper Mobil Supaya Awet dan Tahan Lama

Poin terakhir yang harus diperhatikan pengendara adalah jarak antar kebocoran. Ban yang sudah dua kali bocor di titik yang berdekatan akan mengalami penurunan performa.

“Pastikan jarak antar kebocoran enggak kurang dari satu jengkal. Kalau kurang dari itu, efek tambalan tidak akan optimal dan kualitas ban sudah menurun. Sebaiknya ganti baru saja,” katanya.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau