Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asyik Mengobrol, Pengendara Motor Hajar Truk Parkir

Kompas.com - 14/03/2023, 09:34 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai sepeda motor merupakan aktivitas yang menuntut konsentrasi. Tak salah jika para pakar keselamatan berkendara sangat menekankan pentingnya konsentrasi saat berada di jalan raya.

Seperti video viral di media sosial Twitter yang diunggah akun Kodok Ijo, memperlihatkan pengendara motor menabrak truk yang sedang berhenti di bahu jalan karena mengobrol dengan temannya beda motor saat berada di jalan.

Baca juga: Mayoritas Konsumen Chery Omoda 5 Lebih Suka Bayar Tunai

Sayangnya tidak ada penjelasan kapan dan di mana kecelakaan tunggal tersebut terjadi. Meski ditengarai kondisi korban tidak parah karena kecepatan motor saat menabrak tidak terlalu kencang.

"Jalan raya bukan tempatnya ngrumpi," tulis penjelasan video dikutip, Selasa (14/3/2023).

Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, pengendara mengobrol di jalan bukan fenomena baru. Sayangnya mesti sering membuat kecelakaan masih banyak yang melakukan.

"Mengobrol di jalan raya sambil berkendara sangat berbahaya karena dapat menurunkan tingkat konsentrasi pengendara," kata Sony kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

“Di pinggir jalan saja risiko bahayanya besar apalagi di jalan raya. Jadi bukan tempatnya ngobrol atau bersilaturahmi di jalan raya, karena potensi bahayanya besar akibat gagal ngerem dari kendaraan di belakang,” ucap Sony.

Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani mengatakan, banyak penggendara motor kurang perhatian dengan keselamatan karena kurangnya edukasi.

Mudik naik motor Studds Mudik naik motor

“Banyak pengendara yang bisa mengendarai motor karena belajar otodidak dan tidak mempedulikan keselamatan dirinya," kata Agus kepada Kompas.com, belum lama ini.

Larangan mengobrol di jalan raya sambil bekendara karena memperbesar risiko kecelakaan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com