Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebiasaan Buruk Masyarakat, Lempar Sampah dari Dalam Mobil

Kompas.com - 12/03/2023, 15:02 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Buang sampah sembarangan merupakan tindakan yang melanggar aturan dan dapat dikenakan denda. Namun, banyak pengemudi mobil yang seolah masa bodoh dan tetap membuang sampah di jalanan. 

Seperti dalam sebuah unggahan @dashcam_owners_indonesia, Sabtu (11/3/2023), tampak pengemudi membuka kaca mobil dan membuang sampah botol air mineral kemasan.

 

https://www.instagram.com/p/CppPY0Hu-pw/?igshid=MDJmNzVkMjY=

 

Keterangan video itu menyebutkan, kejadian tersebut terjadi di Yogyakarta, tapi tidak disebutkan detail lokasi dan waktu kejadian.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, jika ada pengemudi mobil yang tidak beretika dan semaunya sendiri di jalan sebaiknya ditegur.

Sampah yang dibuang ke jalan akan membahayakan keselamatan pengendara lainnya dan merusak lingkungan. 

"Jangan dibiarkan, itu lama-lama kebiasaan. Ingatkan dengan pesan yang edukatif. Jika dia terprovokasi laporkan ke polisi atau Dinas Lingkungan Hidup. Call center bisa diakses dari sosmed," kata Jusri. 

Baca juga: Berkendara Sambil Merokok Termasuk Pelanggaran Serius

Mengenai membuang sampah ini sebenarnya sudah diatur larangannya pada Peraturan Daerah No 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Dalam pasal 126 poin H disebutkan setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan.

Abdul (44) sedang membersihkan sampah di kawasan depan Perpusnas, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/2/2023).KOMPAS.com/XENA OLIVIA Abdul (44) sedang membersihkan sampah di kawasan depan Perpusnas, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/2/2023).

Pada pasal 130 poin c disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan denda Rp 500.000.

Kebiasaan membuang sampah sembarangan ini sangat membahayakan keselamatan. Misalnya, jika sampah tersebut membuat pengendara roda dua terjatuh, sanksinya berat dan dikenakan hukuman pidana dan denda, sebagaimana diatur  dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Disebutkan, pada pasal 310 ayat 2, 3 dan 4, mengenai setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia, dipidana maksimal mulai satu tahun sampai enam tahun dan denda paling besar mulai Rp 2 juta sampai Rp 12 juta.

"Tidak ada bedanya dengan buang puntung rokok di jalan. Abu dan api yang kena mata orang lain bisa di denda," kata Jusri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau