Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Teknik Mengemudi yang Aman di Pelintasan Kereta Api

Kompas.com - 23/02/2023, 18:31 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG,KOMPAS.com -  Minibus tertabrak kereta api di pelintasan tanpa palang pintu Kelurahan Tambakrejo, Gayamsari, Semarang, Kamis (23/2/2023). 

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 12.40 WIB. Akibatnya, dua orang dilaporkan tewas di lokasi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kejadian Semarang (@kejadiansmg)

Untuk tetap aman selama berada di sekitar pelintasan kereta, pengendara mobil dan sepeda motor sebaiknya memastikan kondisi ancaman bahaya. 

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, risiko meningkat berkali-kali lipat karena di atas rel tanpa palang pintu kereta yang melintas tidak terprediksi.  

"Enggak mungkin langsung lewat, kereta bisa datang dari arah kiri maupun kanan. Bisa peka memahami suara klakson kereta dari jauh, atau menengok sambil cek kondisi," ucap Sony kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023). 

Baca juga: Cara Aman Lewat Rel Kereta buat Pengendara Motor

Langkah antisipasinya, menurut Sony, pengemudi mobil sebaiknya membuka kaca dan mematikan audio untuk sesaat. 

Ilustrasi head unit pada sistem audio mobil. Dok. Shutterstock/Bobkov Evgeniy Ilustrasi head unit pada sistem audio mobil.

Kemudian, sebelum melintas pastikan bagian kiri dan kanan kendaraan sudah aman. Suasana yang tenang, bisa membuat pengemudi konsentrasi saat melintas rel kereta

"Berhenti di dekat rel juga jangan terlalu mepet. Bisa jarak 50-an meter, bisa full buka kaca biar aman," kata Sony. 

Secara hukum, aturan kendaraan melintasi pelintasan kereta diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
  2. Mendahulukan kereta api;
  3. Dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.  

Dijelaskan dalam Pasal 296, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.

Ilustrasi perlintasan kereta di Jalan Laskar, Citayam, Depok.KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi perlintasan kereta di Jalan Laskar, Citayam, Depok.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa pengendara wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati pelintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Maka, sebaiknya pengendara roda dua dan empat yang hendak melintasi rel perlu berhati-hati. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com