Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Makan Korban Pengguna Kendaraan, Pelintasan Sebidang Mesti Ditutup

Kompas.com - 09/09/2022, 12:02 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian Kecelakaan kereta api dengan pengguna jalan lain di perlintasan sebidang masih sering terjadi, yaitu pada pelintasan yang tidak dijaga resmi alias perlintasan ilegal.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, pelintasan sebidang membuat risiko kecelakaan tambah besar sebab sebetulnya perlintasan ilegal tidak boleh dilintasi oleh kendaraan bermotor dan pengguna jalan lain.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Ban Tidak Lurus Saat Parkir Bikin Power Steering Rusak?

Alasannya karena pelintasan sebidang tidak memiliki alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti sinyal, suara, pintu perlintasan dan sebagainya.

"Cukup beresiko bagi pengguna jalan yang manfaatkan pelintasan sebidang ilegal dengan alasan mencari jalan pintas," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Jumat (9/9/2022).

Perlintasan sebidang kereta api di Jalan Raya Rawa Geni, Cipayung, Depok, ditutup permanen.KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Perlintasan sebidang kereta api di Jalan Raya Rawa Geni, Cipayung, Depok, ditutup permanen.

Budiyanto mengatakan, banyaknya pelintasan sebidang tak lepas dari populasi pertambahan pendududuk dan pembangunan properti.

Ini terjadi kata Budiyanto, karena kurangnya disiplin para pengembang yang berkepentingan dan lemahnya pengawasan pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidangnya.

Baca juga: Ada Demo, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Istana

"Kelemahan ini mendorong masyarakat coba- coba membuka jalan di perlintasan KA dengan alasan yang sangat subyektif mengambil jalan pintas dan cepat dengan mengabaikan faktor keselamatan," kata dia.

"Padahal aturan atau regulasi yang mengatur tentang perlintasan sebidang sudah cukup memadai termasuk sanksi bila terjadi tertemper atau kecelakaan di perlintasan KA dan jalan," kata dia.

Imbas kecelakaan kereta menabrak mobil di palang pintu manual perlintasan sebidang, di jalan Rawa Geni, Ratu Jaya, Cipayung, Depok, ditutup permanen oleh PT KAI, pada Rabu (20/4/2022).M Chaerul Halim Imbas kecelakaan kereta menabrak mobil di palang pintu manual perlintasan sebidang, di jalan Rawa Geni, Ratu Jaya, Cipayung, Depok, ditutup permanen oleh PT KAI, pada Rabu (20/4/2022).

Beberapa aturan soal perlintasan sebidang yaitu:

Undang - Undang No 23 tahun 2007

Pasal 94 ayat 1:

"Untuk keselamatan perjalanan KA dan pengguna Jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup,"

Pasal 94 ayat 2:

"Perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh pemerintah dan Pemerintah Daerah,"

Baca juga: Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Sektor Manufaktur, Termasuk EV

Budiyanto mengatakan, undang-undang secara eksplisit mengatur dan memerintahkan bahwa pelintasan sebidang KA dan jalan ilegal harus ditutup dan siapa yang bertanggung jawab menutup adalah pemerintah dan pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kelas jalan.

"Namun faktanya bahwa masih banyak pelintasan sebidang KA dan jalan masih beroperasi dan tentunya sangat berisiko termasuk pelintasan sebidang yang minim alat pengamanan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau