Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Makan Korban Pengguna Kendaraan, Pelintasan Sebidang Mesti Ditutup

Kompas.com - 09/09/2022, 12:02 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian Kecelakaan kereta api dengan pengguna jalan lain di perlintasan sebidang masih sering terjadi, yaitu pada pelintasan yang tidak dijaga resmi alias perlintasan ilegal.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, pelintasan sebidang membuat risiko kecelakaan tambah besar sebab sebetulnya perlintasan ilegal tidak boleh dilintasi oleh kendaraan bermotor dan pengguna jalan lain.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Ban Tidak Lurus Saat Parkir Bikin Power Steering Rusak?

Alasannya karena pelintasan sebidang tidak memiliki alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti sinyal, suara, pintu perlintasan dan sebagainya.

"Cukup beresiko bagi pengguna jalan yang manfaatkan pelintasan sebidang ilegal dengan alasan mencari jalan pintas," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Jumat (9/9/2022).

Budiyanto mengatakan, banyaknya pelintasan sebidang tak lepas dari populasi pertambahan pendududuk dan pembangunan properti.

Ini terjadi kata Budiyanto, karena kurangnya disiplin para pengembang yang berkepentingan dan lemahnya pengawasan pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidangnya.

Baca juga: Ada Demo, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Istana

"Kelemahan ini mendorong masyarakat coba- coba membuka jalan di perlintasan KA dengan alasan yang sangat subyektif mengambil jalan pintas dan cepat dengan mengabaikan faktor keselamatan," kata dia.

"Padahal aturan atau regulasi yang mengatur tentang perlintasan sebidang sudah cukup memadai termasuk sanksi bila terjadi tertemper atau kecelakaan di perlintasan KA dan jalan," kata dia.

Beberapa aturan soal perlintasan sebidang yaitu:

Undang - Undang No 23 tahun 2007

Pasal 94 ayat 1:

"Untuk keselamatan perjalanan KA dan pengguna Jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup,"

Pasal 94 ayat 2:

"Perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh pemerintah dan Pemerintah Daerah,"

Baca juga: Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Sektor Manufaktur, Termasuk EV

Budiyanto mengatakan, undang-undang secara eksplisit mengatur dan memerintahkan bahwa pelintasan sebidang KA dan jalan ilegal harus ditutup dan siapa yang bertanggung jawab menutup adalah pemerintah dan pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kelas jalan.

"Namun faktanya bahwa masih banyak pelintasan sebidang KA dan jalan masih beroperasi dan tentunya sangat berisiko termasuk pelintasan sebidang yang minim alat pengamanan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Penyakit yang Bisa Diredakan dengan Makan Durian, Apa Saja?

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Arti “YONO”, Istilah yang Lagi Tren di Netizen Gen Z sebagai Lawan “YOLO”

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Pesawat Ini Terbang Tahun 2025 dan Tiba di Tujuan Tahun 2024

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Penyewa dan Penadah Jadi Tersangka

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Penyewa Blokir Kontak Usai Rental Mobil Milik Korban Penembakan di Rest Area

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

KPK Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi LNG PT Pertamina

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Ini Tampang Ajat Sudrajat, Penyewa Mobil dari Bos Rental yang Tewas Ditembak

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

RESMI PSSI Memberhentikan Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong, Erick Thohir Ungkap Alasannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Penembakan Bos Rental di Rest Area Dimulai Setelah Pelaku Tanyakan Toilet

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Upacara Pedang Pora Awali Prosesi Kremasi Alvin Lim

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Pramono Anung-Rano Karno Umumkan Tim Transisi, Ini Susunannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Profil Alvin Lim, Pengacara yang Meninggal Dunia Hari Ini

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penyebab Kebakaran Los Angeles, Ilmuwan Buka Suara
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari
Login dan coba pengalaman membaca berita tanpa iklan
atau