DEPOK, KOMPAS.com - Kegunaan bahu jalan tol diatur oleh pemerintah, jadi tidak sembarang kendaraan boleh menggunakannya, apalagi untuk mendahului. Namun yang terjadi justru banyak pengguna jalan melanggar aturan tersebut.
Kasat Lantas Polres Depok AKBP Bonifacius Surano mengatakan pengendara yang menggunakan bahu jalan sebagai jalan atau untuk mendahului, sudah jelas melanggar peraturan.
“Mendahului melalui bahu jalan untuk mobil sipil sudah pasti pelanggaran, seharusnya bisa kena tilang oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR),” ucap Boni kepada Kompas.com, Minggu (19/2/2023).
Baca juga: Video Viral Innova Terbalik, Jangan Menyalip Lewat Bahu Jalan Tol
Innova terguling setelah mendahului lewat bahu jalan
Dia mengatakan bahu jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu saja atau dalam kondisi darurat, seperti ambulans, petugas kepolisian dan lainnya.
“Kalau sesuai aturan bahu jalan itu hanya boleh dipakai untuk keadaan darurat saja dan mobil petugas yang sedang melaksanakan tugasnya,” ucap Boni.
Sementara itu, bagi pelanggar penggunaan bahu jalan diatur dalam Pasal 287 ayat 1 KUHP tentang pelanggaran lalu lintas. Ayat tersebut berbunyi, “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.