Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Aturan Lewat Bahu Jalan Tol, Melanggar Bisa Didenda

Kompas.com - 20/02/2023, 12:31 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Kegunaan bahu jalan tol diatur oleh pemerintah, jadi tidak sembarang kendaraan boleh menggunakannya, apalagi untuk mendahului. Namun yang terjadi justru banyak pengguna jalan melanggar aturan tersebut.

Kasat Lantas Polres Depok AKBP Bonifacius Surano mengatakan pengendara yang menggunakan bahu jalan sebagai jalan atau untuk mendahului, sudah jelas melanggar peraturan.

“Mendahului melalui bahu jalan untuk mobil sipil sudah pasti pelanggaran, seharusnya bisa kena tilang oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR),” ucap Boni kepada Kompas.com, Minggu (19/2/2023).

Baca juga: Video Viral Innova Terbalik, Jangan Menyalip Lewat Bahu Jalan Tol

Innova terguling setelah mendahului lewat bahu jalanTangkapan layar Innova terguling setelah mendahului lewat bahu jalan

Dia mengatakan bahu jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu saja atau dalam kondisi darurat, seperti ambulans, petugas kepolisian dan lainnya.

“Kalau sesuai aturan bahu jalan itu hanya boleh dipakai untuk keadaan darurat saja dan mobil petugas yang sedang melaksanakan tugasnya,” ucap Boni.

Sementara itu, bagi pelanggar penggunaan bahu jalan diatur dalam Pasal 287 ayat 1 KUHP tentang pelanggaran lalu lintas. Ayat tersebut berbunyi, “Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com