JAKARTA, KOMPAS.com - Selama ini konsumen yang kehilangan kendaraan atau barang lainnya sulit mendapat kompensasi penggantian dari pengelola jasa parkir meski konsumen parkir di tempat resmi.
Bahkan tak sedikit tertera di parkir resmi tertulis besar-besar bahwa "Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola" atau manajemen.
Padahal penyewa parkir sudah membayar tarif parkir sesuai dengan peraturan.
Baca juga: Bidik Segmen Muda, Chery Optimis Omoda 5 Bakal Laris
Jhon Thomson, Advokat dan Penasihat Hukum dari Firma Hukum J. Thomson & Partners, mengatakan, dalam hal ini banyak konsumen yang kesulitan mendapat ganti rugi karena tidak mengerti hak-haknya.
"Atau bisa juga dalam pengurusan dipimpong (dipermainkan) sana-sini, atau kalaupun menempuh upaya hukum itu memakan waktu yang cukup lama," ujar Jhon kepada Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Mengenai ganti rugi kehilangan saat parkir, kata Jhon, ada beberapa peraturan terkait yang tersebar yang dapat digunakan oleh konsumen dalam hal menuntut ganti rugi.
Baca juga: Referensi Modifikasi Daihatsu Rocky Bergaya Alto
"Yaitu merujuk pada Pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen, Pasal 62 ayat (1) huruf b PP No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pasal 1365, Pasal 1366 dan atau Pasal 1367 KUH Perdata," kata dia.
Selain itu kata Jhon, sudah ada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No 3416/Pdt/1985.
"Menyebutkan bahwa kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan pemilik sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir," ujar dia.
Jadi, buat Anda yang merasa dirugikan saat kendaraan sedang diparkir di tempat resmi, bisa mengajukan tuntutan ganti rugi.
Akan tetapi, pemilik kendaraan juga sebaiknya melakukan pengamanan lebih agar terhindar dari aksi kejahatan. Misalnya, memasang kunci ganda, tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan, dan juga tidak meninggalkan karcis tanda parkir di dalam kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.