Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan Hilang di Area Parkir Resmi, Konsumen Bisa Tuntut Ganti Rugi

Bahkan tak sedikit tertera di parkir resmi tertulis besar-besar bahwa "Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola" atau manajemen.

Padahal penyewa parkir sudah membayar tarif parkir sesuai dengan peraturan.

Jhon Thomson, Advokat dan Penasihat Hukum dari Firma Hukum J. Thomson & Partners, mengatakan, dalam hal ini banyak konsumen yang kesulitan mendapat ganti rugi karena tidak mengerti hak-haknya.

"Atau bisa juga dalam pengurusan dipimpong (dipermainkan) sana-sini, atau kalaupun menempuh upaya hukum itu memakan waktu yang cukup lama," ujar Jhon kepada Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Mengenai ganti rugi kehilangan saat parkir, kata Jhon, ada beberapa peraturan terkait yang tersebar yang dapat digunakan oleh konsumen dalam hal menuntut ganti rugi.

"Yaitu merujuk pada Pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen, Pasal 62 ayat (1) huruf b PP No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pasal 1365, Pasal 1366 dan atau Pasal 1367 KUH Perdata," kata dia.

Selain itu kata Jhon, sudah ada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No 3416/Pdt/1985.

"Menyebutkan bahwa kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan pemilik sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir," ujar dia.

Jadi, buat Anda yang merasa dirugikan saat kendaraan sedang diparkir di tempat resmi, bisa mengajukan tuntutan ganti rugi.

Akan tetapi, pemilik kendaraan juga sebaiknya melakukan pengamanan lebih agar terhindar dari aksi kejahatan. Misalnya, memasang kunci ganda, tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan, dan juga tidak meninggalkan karcis tanda parkir di dalam kendaraan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/14/160100015/kendaraan-hilang-di-area-parkir-resmi-konsumen-bisa-tuntut-ganti-rugi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke