JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai identitas kendaraan listrik, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang disematkan memiliki ciri khusus. Perbedaannya terletak pada ornamen biru yang terdapat di bagian bawah pelat nomor.
Tak hanya itu, kendaraan listrik juga memiliki hak istimewa yakni bebas kebijakan ganjil genap yang diberlakukan oleh pihak kepolisian di sejumlah ruas jalan.
Pelat nomor kendaraan listrik ternyata juga beragam, misal lis biru di bagian samping, berarti pelat nomor tersebut merupakan TNKB pilihan. Artinya, pemohon bisa mengkombinasi sendiri kombinasi angka dan seri hurufnya.
Baca juga: Catat Syarat dan Prosedur Terbaru Bikin Pelat Nomor Cantik
Saat ini, setidaknya ada lima pelat yang dipakai untuk kendaraan listrik di Indonesia. Berikut ini daftarnya:
Baca juga: Adu Fitur 2 Mobil Listrik, Toyota bZ4X Vs Hyundai Ioniq 5
-TNKB dengan warna dasar hitam atau putih dan lis biru, digunakan untuk kendaraan pribadi.
-TNKB dengan warna dasar kuning dan lis biru. Sama seperti pelat nomor kendaraan konvensional berwarna dasar kuning, TNKB ini digunakan untuk kendaraan umum berbasis listrik.
-TNKB dengan warna dasar merah dan lis biru. Pelat nomor warna ini digunakan untuk kendaraan dinas.
-TNKB dengan warna dasar putih dan lis biru. TNKB ini digunakan untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).
-TNKB dengan warna dasar hijau dan lis biru. Digunakan untuk kendaraan listrik di kawasan tertentu, seperti kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.